Pasutri pembuat vaksin palsu pasrah didakwa jaksa pasal berlapis
Merdeka.com - Pasangan suami-istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Karena tidak ada eksepsi, sidang berikutnya pada 18 November langsung agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan sebelum menutup sidang di PN Bekasi, Jumat (11/11).
JPU mendakwa keduanya dengan pasal 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal tersebut didakwakan karena mereka memproduksi vaksin tanpa izin, parahnya vaksin yang dibuat ialah palsu karena tak sesuai dengan standarnya. Mereka juga didakwa dengan UU Perlindingan Konsumen karena diduga menipu konsumennya lantara vaksin yang dijual palsu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.
"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.
Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.
"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.
Hari ini PN Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan (14/11). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca Selengkapnya