Pasutri Pembunuh Mayat dalam Drum di Bogor Divonis Mati PN Cibinong
Merdeka.com - Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembunuhan mayat dalam drum divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kedua pelaku atas nama Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih.
Sementara itu, Dasep, pelaku lainnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang putusan.
"Sudah beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Jadi inti dari putusan tersebut untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih itu dijatuhkan putusan mati. Untuk terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, seperti diberitakan Antara, Selasa (23/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana Danis Murib ditembak mati? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Chandra mengungkap vonis mati untuk Nurhadi dan Sari lantaran keduanya dinilai berperan sebagai otak pelaku pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang mempunyai pertimbangan khusus suatu perkara," terangnya.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau.
"Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa mayat saja," kata Chandra.
Kini pihaknya menunggu langkah hukum ketiga terdakwa, karena memiliki waktu selama satu pekan untuk menerima putusan ataupun banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurutnya, dua terdakwa yang divonis mati baru akan dieksekusi ketika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah tidak ada upaya hukum lagi, dalam arti dilakukan mulai dari PN, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), semuanya sudah dilakukan. Baru Jaksa yang mengeksekusinya," tuturnya.
Sedangkan rentang waktunya sampai pada eksekusi mati, paling lama tidak lebih dari dua tahun.
"Saya tidak tahu pasti, sekarang Mahkamah Agung (MA) membuat suatu perkara menjadi cepat. Jadi kalau misal di PN paling lama lima bulan, di PT paling lama lima bulan juga, di MA paling lama lima bulan, tinggal jumlahkan. Itu paling lama. Atau upaya hukum lagi PK itu sekitar lima bulan juga," beber Chandra.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dilaksanakan olah TKP dan pengecekan, ditemukan beberapa luka tusuk pada tubuh korban A.A.KNS dan A.A.SA yang berakibat fatal.
Baca SelengkapnyaFakta baru kasus meninggalnya pasutri di ruang karaoke keluarga mereka di Tulungagung.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kerap dijelekkan di hadapan rekan-rekan korban.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca SelengkapnyaAKP Sukadi tak menerangkan, soal kronologisnya tewasnya pasutri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyimpulkan peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaPelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaAnak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca Selengkapnya