Pasutri pembunuh satu keluarga di Bali mengajukan PK
Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Kampial, kabupaten Badung, Bali, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain merupakan hak bagi terpidana mati, dengan mengajukan upaya PK atau yang sering disebut upaya hukum luar biasa ini diharapkan bisa mengganti hukuman mati menjadi hukuman semur hidup.
Setidaknya hal inilah yang diungkap Edy Hartaka, selalu kuasa hukum kedua terpidana mati ini.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kami sudah bekerja maksimal, harapan kami PK bisa diterima dengan mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," kata Edy Hartaka, yang mengaku telah mengajukan PK siang tadi di PN Denpasar, Jumat (29/7).
Sementara Heru yang ditemui di ruang tahanan PN Denpasar sangat berharap upaya hukum PK membantunya keluar dari jeratan hukuman mati.
"Saya sudah berusaha untuk menjadi orang baik," Singkat Heru.
Kedua terpidana mati ini hanya dikawal dengan dua polisi dan satu jaksa dari Kejari Karangasem. Tiba di PN Denpasar sekitar pukul 10.30 WITA, Heru dan Anita yang didampingi Edy masuk ke ruang pendaftaran PK.
Dikatakan Hartaka, pendaftaran pengajuan PK diterima Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta. Usai melakukan pendaftaran, kedua terpidana ini kembali digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Karangasem.
"Meski kedua terpidana ini sudah terbukti membunuh sekeluarga, tapi paling tidak bisa diberi keringanan karena kejahatan mereka bukan kejahatan terorisme," pinta Edy.
Sementara menyinggung soal kapan sidang PK digelar, pihaknya belum berani memastikan. Karena masih menunggu keputusan MA untuk menjadwal sidang sekaligus menunjuk hakim yang akan menyidangkan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaMotif kakak adik di Jaksel bunuh pasutri akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya