Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram. Vonis kepada pasangan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel karena keduanya memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
"Serta menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Hakim ketua Bongbongan Silaban membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (23/2).
Dalam persidangan itu juga majelis hakim memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang yakni Alex dan Yuli namun dengan vonis berbeda, Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba.
Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat enam kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi, Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya