Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui

Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri terdakwa penyuap jaksa Kejati Jabar Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliana divonis dua tahun penjara. Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan kasus suap BPJS Subang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (13/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Longser Sormin.

Hakim menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan ke satu, pasal 5 ayat satu huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke satu, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan hukuman dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan dua bulan," kata Longser dalam amar putusannya. Hukuman yang diberikan majelis lebih ringan satutahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tigatahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan empat bulan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dan memberatkan pada dua terdakwa. Hal yang memberatkan untuk yang memberatkan perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah.

Adapun hal yang meringankan, keduanya mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesalinya dan bersikap sopan, serta bertindak sebagai justice collaborator.

Atas keputusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menerima. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. Jajang sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Jajang-pun pernah terlibat dalam kasus penyelewengan dana kapitasi BPJS dan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Lenih merupakan istri Jajang yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menyerahkan uang pada jaksa.

Suap dilakukan Jajang saat menghadapi kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Duit suap Rp 300 juta diberikan untuk memuluskan perkaranya dalam tuntutan. Dalam OTT yang dilakukan KPK, jaksa penerima suap juga terseret yang merembet ke Bupati Subang Ojang Sohandi.

Jajang yang divonis dua tahun penjara mengaku pasrah. "Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan ada hikmah. Saya dan keluarga akan sabar," kata Jajang usai persidangan.

"Allah tidak pernah tidur. Orang yang dzalim pasti akan merasakan kedzolimannya," ujarnya menambahkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya