Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui

Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri terdakwa penyuap jaksa Kejati Jabar Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliana divonis dua tahun penjara. Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan kasus suap BPJS Subang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (13/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Longser Sormin.

Hakim menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan ke satu, pasal 5 ayat satu huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke satu, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan dua bulan," kata Longser dalam amar putusannya. Hukuman yang diberikan majelis lebih ringan satutahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tigatahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan empat bulan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dan memberatkan pada dua terdakwa. Hal yang memberatkan untuk yang memberatkan perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah.

Adapun hal yang meringankan, keduanya mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesalinya dan bersikap sopan, serta bertindak sebagai justice collaborator.

Atas keputusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menerima. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. Jajang sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Jajang-pun pernah terlibat dalam kasus penyelewengan dana kapitasi BPJS dan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Lenih merupakan istri Jajang yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menyerahkan uang pada jaksa.

Suap dilakukan Jajang saat menghadapi kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Duit suap Rp 300 juta diberikan untuk memuluskan perkaranya dalam tuntutan. Dalam OTT yang dilakukan KPK, jaksa penerima suap juga terseret yang merembet ke Bupati Subang Ojang Sohandi.

Jajang yang divonis dua tahun penjara mengaku pasrah. "Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan ada hikmah. Saya dan keluarga akan sabar," kata Jajang usai persidangan.

"Allah tidak pernah tidur. Orang yang dzalim pasti akan merasakan kedzolimannya," ujarnya menambahkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP