Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui
Merdeka.com - Pasangan suami istri terdakwa penyuap jaksa Kejati Jabar Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliana divonis dua tahun penjara. Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan kasus suap BPJS Subang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Selasa (13/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Longser Sormin.
Hakim menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan ke satu, pasal 5 ayat satu huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke satu, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Menjatuhkan hukuman dua tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan dua bulan," kata Longser dalam amar putusannya. Hukuman yang diberikan majelis lebih ringan satutahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tigatahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan empat bulan.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dan memberatkan pada dua terdakwa. Hal yang memberatkan untuk yang memberatkan perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah.
Adapun hal yang meringankan, keduanya mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesalinya dan bersikap sopan, serta bertindak sebagai justice collaborator.
Atas keputusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menerima. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. Jajang sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Jajang-pun pernah terlibat dalam kasus penyelewengan dana kapitasi BPJS dan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Lenih merupakan istri Jajang yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menyerahkan uang pada jaksa.
Suap dilakukan Jajang saat menghadapi kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Duit suap Rp 300 juta diberikan untuk memuluskan perkaranya dalam tuntutan. Dalam OTT yang dilakukan KPK, jaksa penerima suap juga terseret yang merembet ke Bupati Subang Ojang Sohandi.
Jajang yang divonis dua tahun penjara mengaku pasrah. "Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan ada hikmah. Saya dan keluarga akan sabar," kata Jajang usai persidangan.
"Allah tidak pernah tidur. Orang yang dzalim pasti akan merasakan kedzolimannya," ujarnya menambahkan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Selengkapnya