Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 M
Merdeka.com - Pasangan suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis masing-masing empat tahun penjara dan diminta mengembalikan uang ke negara senilai Rp 1,2 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Keduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan kedua pasangan suami-istri tersebut bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan vonis kepada masing-masing empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Oloan dalam pembacaan putusannya, Rabu (15/11).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum Herning Prostikarini mengatakan cukup puas dengan putusan dari majelis hakim. Pihaknya masih pikir pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan lapor pimpinan dulu, dalam putusan ini," kata dia.
Setelah ada putusan tersebut, pihaknya akan segera melelang aset terpidana berupa rumah di Kemang Pratama, sejumlah kendaraan, dan dua bidang tanah untuk mengganti hasil pencucian uang senilai Rp 1,2 miliar.
"Kalau hasil lelang melebihi nilai yang ditetapkan pengadilan Rp 1,2 miliar, maka sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca Selengkapnya