Pasutri Sekongkol Curi HP di Toko, Hasilnya Buat Suami Main Judi
Merdeka.com - Pasangan suami istri (Pasutri) kompak sedang mencuri handphone terekam CCTV. Pasangan ini sudah berulang kali melancarkan aksinya di Banda Aceh hingga akhirnya polisi berhasil meringkus keduanya.
Polresta Banda Aceh membekuk Pasutri ini setelah melakukan pengembangan atas laporan pemilik toko berdasarkan rekaman CCTV. Aksinya berakhir dihentikan setelah ditangkap di kediamannya tanggal 20 Juli 2019 lalu di Desa Mireuk, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Pasutri ini berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sudah berdomisili di Banda Aceh. sejak tahun 2017 lalu, perbuatan tak terpuji sudah dilakukan. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pengakuannya pada penyidik telah mencuri dengan modus yang sama sebanyak 12 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, ini merupakan pencurian memberatkan, terungkap setelah ada laporan dari korban. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
"Kedua Pasutri ini kompak mencuri HP di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Seperti di Darussalam, Baiturrahman, Lueng Bata hingga Peunayong," kata Trisno Riyanto, Jumat (26/7) di Mapolresta Banda Aceh.
Hingga sekarang, sebutnya, sudah ada 10 orang korban yang melaporkan aksi pencurian itu, dari 12 kasus berdasarkan pengakuan tersangka. Ia pun berharap, bila ada yang merasa jadi korban agar segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Trisno menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan Pasutri ini. Istri tersangka berperan seolah-olah sedang bertransaksi dan bertanya seputar handphone yang hendak dibeli. Saat penjaga toko lengah, suami tersangka langsung mencuri handphone yang mudah dijangkau.
"Biasanya handphone yang terletak di kasir atau terdekat dengan dia," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trisno, pasutri ini mencuri motif ekonomi. Hasil dari curian itu, selain dipergunakan untuk kebutuhan mereka, juga kerap dipergunakan oleh suami tersangka untuk bermain judi.
"Ada enam unit handphone jadi alat bukti dan satu unit sepeda motor milik tersangka dipergunakan saat melancarkan aksinya. Suami tersangka juga sering melancarkan aksinya sendiri," tukasnya.
Pasutri ini masing-masing berinisial MAR (39) selaku istri dan IA (52) suaminya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan badan 7 tahun penjara.
Pasutri ini juga memiliki empat anak. Saat ini anak-anak mereka sudah dititipkan ke pada keluarganya yang ada di Kabupaten Abdya. Sedangkan mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaDari rekaman video viral memperlihatkan aksi sejoli nekat membobol konter penjualan handphone di jalan Padat Karya.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaSetelah melancarkan aksinya, pada pertengahan video emak-emak tersebut sudah tertangkap oleh masyarakat yang sedang menghadiri acara jalan santai.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca Selengkapnya