Pasutri sindikat pemalsuan dokumen dibekuk, incar perusahaan pembiayaan
Merdeka.com - Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kebutuhan pembiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Polisi menduga pelaku sudah berkali-kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang.
Kanit Ranmor Polres metro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri, Sunariyah dan Riswandi, merupakan warga Kabupaten Tangerang, yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.
"Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group, setelah diintrogasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan," ucapnya, Senin (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Diterangkan dirinya, pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik, pada kegiatan pameran yang diadakan pusat perbelanjaan.
"Pelaku kemudian memberikan dokumen palsu berupa e-KTP, dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing oleh pihak leasing," terang dia.
Setelah dikroscek ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko e-KTP asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di spektra kredit sebanyak 4 kali.
"Kami geledah tas pelaku ternyata ada beberapa e-KTP dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan poto yang berbeda-beda," ucap dia.
Dari situ, kemudian polisi menelusuri pemasok blangko e-KTP yang digunakan pelaku, dan berhasil mengamankan Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur.
Dari pengakuan di hadapan Polisi, Nurbaiti mengaku mendapatkan blangko asli e-KTP tersebut dari suatu tempat di Jakarta.
"Dia membeli seharga Rp 50 ribu untuk satu blangko, saat ini masih kami kembangkan penyuplainya," terang Yulis.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Sementara pelaku Nurbaiti, selaku pemasok e-KTP dijerat pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 e-KTP dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca Selengkapnya