Pasutri yang arak telanjang siswi SMP di Sragen jadi tersangka
Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) Sukamto dan Wiji Lestari serta adiknya Sukarno, ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindakan tidak senonoh terhadap RS, siswi SMP di Sragen.
Mereka mengarak RS keliling kampung dengan kondisi telanjang gara-gara perempuan 15 tahun itu mencuri sandal dan pakaian bekas di jemuran tetangganya.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah sehari sebelumnya diperiksa berjam-jam oleh penyidik.
-
Siapa yang melakukan aksi pencurian sandal? Pada suatu pagi, Arya sedang asik makan soto di warung makan kesukaannya. Setelah kenyang Arya bergegas untuk segera pulang. Ditengah perjalanan pulang Arya mengalami kecelakaan karena terserempet sepeda motor yang ugal-ugalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sandal Arya putus. Dengan terpaksa Arya berjalan kaki tanpa menggunakan sandal. Karena rumahnya jauh, ia memutuskan untuk pergi ke toko terdekat untuk membeli sandal. Tapi apa daya uangnya tidak mencukupi. Karena uangnya tidak mencukupi, Arya pun mempunyai niat untuk mencuri sandal di masjid yang letaknya hanya beberapa meter dari toko tersebut. Arya hendak mengambil sandal terbaik yang ada di masjid itu. Sambil duduk diteras masjid, ia memperhatikan setiap orang yang akan masuk ke masjid. Jadi ketika targetnya sibuk beribadah ia segera mengambil sandal tersebut. Ternyata aksinya berjalan dengan lancar, Arya berhasil mendapatkan sandal berwarna hitam yang merupakan sandal terbagus di masjid tersebut. Tak diduga sang pemilik sandal menyadari bahwa Arya telah mencuri sandalnya. Pemilik sandal langsung teriak dan mengejar Arya. Apes sekali Arya, perutnya yang buncit membuat ia tidak bisa berlari kencang. Arya pun dibawa ke kantor polisi.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Tindakan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum. Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Kapolres menilai pemahaman pelaku terhadap hukum masih kurang. Bukannya membuat anak jera, namun justru menimbulkan permasalah baru dengan hukuman yang semakin berat bagi para pelaku.
Ari berjanji untuk bertindak profesional. Jika sudah memenuhi unsur pidana, pihaknya segera melakukan penahanan ketiganya.
"Sukamto dijerat pasal 37 UU Pornografi nomor 44 tahun 2008, Wiji Lestari dan adiknya Sukarno dijerat pasal 55 UU Pornografi. Mereka juga dijerat UUPA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan main hakim sendiri yang menimpa putri dari pasangan Jumadi (59) dan Karsi (55) ini berawal ketika keluarga Sukamto (52) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban mengaku telah kehilangan sejumlah barang. Setelah diusut, diketahui barang-barang tersebut ternyata telah dicuri oleh RS.
Kepada wartawan, Paryono yang juga kakak kandung korban menceritakan usai mengetahui perbuatan yang dilakukan adiknya, Sukamto bersama istri dan salah satu kerabatnya langsung mendatangi rumahnya.
“Awalnya mereka hanya marah-marah kepada orang tua saya, karena dinilai tidak bisa mendidik anaknya. Tapi kemudian dia mencari adik saya yang saat itu sembunyi di dalam kamar. Kami semua dimarahi, katanya kami tidak becus mengurus anak, kalau membela berarti saya dianggap membela maling," ujar Paryono.
Usai mencari RS dan menemukan barang yang dicuri di kamar adiknya, lanjut Paryono, Sukamto lantas membawa adiknya keluar rumah. Sukamto juga meminta korban untuk melucuti pakaiannya hingga bugil, serta mengalungkan pakaian hasil curiannya di leher.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya