Pasutri yang telanjangi dan arak siswi SMP di Sragen ditangkap
Merdeka.com - Polres Sragen menangkap Sukamto dan istrinya Wiji Lestari setelah mengarak RS (15), pelaku pencurian, keliling kampung belum lama ini. RS merupakan siswi SMP dituduh mencuri sandal dan pakaian bekas di rumah pasangan suami istri itu.
"Anak buah kami tadi melaporkan, bahwa tersangka ditangkap hari ini. Sebenarnya bisa saja dipanggil ke kantor, tetapi mereka bilang lebih baik ditangkap saja, karena alat bukti sudah mencukupi. Saya harus masih mengeceknya lagi, karena ini saya berada di luar," ujar Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/1).
Ari mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima dua laporan dalam kasus. Tentang laporan tindak pornografi dan laporan tindak pencurian. Menurutnya, kedua laporan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perlindungan anak serta warga sekitar tempat kejadian. "Kami selalu berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perlindungan anak dan warga serta ketua RT dan RW. Mereka semua kooperatif dan sangat membantu. Kami sudah memeriksa 5 saksi, termasuk korban juga sudah kami mintai keterangan," katanya.
Sementara untuk pemeriksaan para pelaku, terutama pasangan Sukamto dan istrinya Wiji Lestari, akan dilakukan penyelidikan lebih dalam. Menurut Ari, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan pasal yang akan dijerat terhadap kepada pasangan suami istri itu. Mulai dari pasal kekerasan seksual, Undang-undang Perlindungan Anak dan pornografi. Kendati demikian, dia berjanji akan mengusut kasus tersebut dengan berimbang.
"Semuanya akan kami proses. Kalau RS yang dituduh melakukan pencurian kan diversi, atau penyelesaiannya dengan cara kita kembalikan ke orang tua. Apalagi tindak pidananya juga ringan. Tetapi untuk Sukamto dan istrinya Wiji Lestari ini sangat berat. Bisa dijerat dengan UU Pornografi, atau dijeratkan juga UU No 44 tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman selama 10 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, RS, siswi SMP berusia 15 tahun di Sragen, Jawa Tengah, diarak dalam keadaan telanjang keliling kampung oleh sepasang suami istri, Sukamto dan Wiji Lestari. Itu dilakukan keduanya setelah menangkap RS saat mencuri sandal dan pakaian bekas. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (12/1) lalu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca Selengkapnya