Patok Harga Rp15-Rp31 Juta, 3 Calo Pembuat KTP Dua WNA di Bali Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan lima tersangka terkait KTP, KK dan akta lahir yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Lima tersangka yakni adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37). Tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo yaitu, seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS dan untuk IKS adalah seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.
Kepala Kejari (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy, saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).
Ketiganya mau membantu WN Suriah dan WN Ukraina membuat KTP karena yang bersangkutan diketahui ingin membeli tanah, properti dan membuka rekening.
Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung. Oleh NKM kemudian diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapatmembantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.
Selanjutnya, IKS dan IWS membantu dua WNA itu untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
Setelah melakukan proses pengisian data, pada tanggal 19 September 2022, WN Suriah telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KKdan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir, WN Suriah harus membayar sebesar Rp 15 juta. Sementara WN Ukraina merogoh kocek Rp31 juta.
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.
Ia menyebutkan, kedua WNA ini telah mempergunakan KTP untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.
"Mereka pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta yang ada di Denpasar. Tujuannya nanti akan kita perdalam, nanti saya minta penyidik untuk perdalam itu, ini untuk apa sih mereka (buat KTP, KK, dan akta kelahiran)," ujarnya.
Selanjutnya tim penyidik Kejari Denpasar, akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untukselanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan umum dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Dan segera membuat berkas perkaranya, kemudian kita teliti dan penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan tidak pidana korupsi Denpasar," ujarnya.
Para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 5, Ayat 1, huruf a Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5, Ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPatau Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Rl Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp 15 juta hingga Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule tersebut membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali,"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Sebelumnya, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaSaat diperiksa, petugas menemukan ada grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca Selengkapnya