Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK
Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Mendakwa Patrialis Akbar menerima janji atau sesuatu dari Basuki Hariman dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Patrialis, Selasa (13/6).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Uang suap yang diterima Patrialis sebagai alat mempengaruhi putusan uji materi tersebut dilakukan beberapa kali melalui perantara orang terdekatnya yaitu Kamaludin. Total penerimaan uang oleh Patrialis USD 70.000 dan Rp 2 miliar.
Penerimaan uang pertama dilakukan di restoran Paul Pacific Place sebesar USD 20.000 kepada Kamaluddin. Uang tersebut digunakan olehnya untuk biaya akomodasi bermain golf di Batam bersama Patrialis.
Lanjutnya, pada tanggal 5 Oktober di Jakarta Golf Club Rawamangun, draf putusan dari uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 diserahkan Patrialis kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Basuki Hariman.
"Terdakwa bergegas pulang, lalu saat di jalan dengan menggunakan ponsel milik Ahmad Gozali, terdakwa menghubungi Kamaludin dan meminta agar setelah diterima, draf tersebut dimusnahkan," lanjut jaksa.
"Di hari yang sama pada sore hari di resto Mall Pacific Place, Kamaludin menerima uang USD 20.000 dari NG Fenny," imbuhnya.
Pemberian selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober di Hotel Mandarin Oriental, Kamaludin bertemu dengan NG Fenny dan menerima uang yang mana sebelumnya sudah dijanjikan terlebih dahulu atas permintaan Kamaludin sebesar USD 10.000. Uang tersebut diperuntukkan untuk Patrialis bermain golf di Batam bersama Hamdan Zoelva.
Pada tanggal 22 Desember di Penang Bistro Grand Indonesia, NG Fenny dan Kamaludin melakukan pertemuan dan membahas rencana pemberian uang USD 20.000 atas permintaan Kamaludin untuk kepentingan wisatanya dan perjalanan umroh Patrialis.
"Pada tanggal 23 Desember di plaza Buaran USD 20.000 yang dijanjikan NG Fenny diterima oleh Kamal melalui sopirnya," ujar jaksa.
Lanjutnya, 23 Januari Patrialis kembali meminta uang Rp 2 miliar melalui Kamaludin ke Basuki melalui NG Fenny atas upayanya memperjuangkan uji materi tersebut agar bisa dikabulkan. Permintaan Patrialis pun diteruskan ke NG Fenny oleh Kamaludin dan keesokan harinya uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan SGD 211.300.
Mantan Menkum HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya