Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK

Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Mendakwa Patrialis Akbar menerima janji atau sesuatu dari Basuki Hariman dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Patrialis, Selasa (13/6).

Orang lain juga bertanya?

Uang suap yang diterima Patrialis sebagai alat mempengaruhi putusan uji materi tersebut dilakukan beberapa kali melalui perantara orang terdekatnya yaitu Kamaludin. Total penerimaan uang oleh Patrialis USD 70.000 dan Rp 2 miliar.

Penerimaan uang pertama dilakukan di restoran Paul Pacific Place sebesar USD 20.000 kepada Kamaluddin. Uang tersebut digunakan olehnya untuk biaya akomodasi bermain golf di Batam bersama Patrialis.

Lanjutnya, pada tanggal 5 Oktober di Jakarta Golf Club Rawamangun, draf putusan dari uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 diserahkan Patrialis kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Basuki Hariman.

"Terdakwa bergegas pulang, lalu saat di jalan dengan menggunakan ponsel milik Ahmad Gozali, terdakwa menghubungi Kamaludin dan meminta agar setelah diterima, draf tersebut dimusnahkan," lanjut jaksa.

"Di hari yang sama pada sore hari di resto Mall Pacific Place, Kamaludin menerima uang USD 20.000 dari NG Fenny," imbuhnya.

Pemberian selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober di Hotel Mandarin Oriental, Kamaludin bertemu dengan NG Fenny dan menerima uang yang mana sebelumnya sudah dijanjikan terlebih dahulu atas permintaan Kamaludin sebesar USD 10.000. Uang tersebut diperuntukkan untuk Patrialis bermain golf di Batam bersama Hamdan Zoelva.

Pada tanggal 22 Desember di Penang Bistro Grand Indonesia, NG Fenny dan Kamaludin melakukan pertemuan dan membahas rencana pemberian uang USD 20.000 atas permintaan Kamaludin untuk kepentingan wisatanya dan perjalanan umroh Patrialis.

"Pada tanggal 23 Desember di plaza Buaran USD 20.000 yang dijanjikan NG Fenny diterima oleh Kamal melalui sopirnya," ujar jaksa.

Lanjutnya, 23 Januari Patrialis kembali meminta uang Rp 2 miliar melalui Kamaludin ke Basuki melalui NG Fenny atas upayanya memperjuangkan uji materi tersebut agar bisa dikabulkan. Permintaan Patrialis pun diteruskan ke NG Fenny oleh Kamaludin dan keesokan harinya uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan SGD 211.300.

Mantan Menkum HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Teryata jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur

Pihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya