Patrialis Akbar: Saya bersumpah tak pernah terima uang 1 rupiah pun
Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak. Usai dakwaan dibacakan jaksa KPK, Patrialis mengaku keberatan meski tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Di hadapan majelis hakim, Patrialis mengatakan tidak rela ditangkap oleh Tim Satgas KPK atas dugaan menerima suap terkait uji materi tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu membantah tidak menerima apapun dari Basuki Hariman, selaku pemberi suap.
"Saya jelaskan saya tidak ikhlas dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dakwaan dari jaksa penuntut umum saya keberatan. Saya bersumpah, sampai ke arsy tidak pernah Rp 1 saya terima uang dari Basuki Hariman dan NG Fenny," ujar Patrialis seusai mendengar dakwaan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Dia juga menyatakan keberatannya atas segala berkembangnya isu yang menyebut Patrialis ditangkap bersama seorang wanita. Termasuk protes soal lokasi penangkapannya.
"Di media itu mengatakan saya ditangkap bersama wanita. Ditangkap di hotel esek-esek dan lain-lain, saya difitnah," tandasnya.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrialis telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya