Patuh Putusan MK, Ketua Komisi III Sebut Firli Bahuri Cs Tetap Pimpin KPK sampai 2024
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tetapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? Berarti oke kan begitu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan diperpanjang sampai tahun depan. Maka itu juga pemerintah tidak akan menggelar panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini sudah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? Nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.
"Ini nambah satu tahun. Ya enggak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," tambahnya.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan, sebelum pengambilan keputusan itu Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan pendapat DPR sebagai perumus undang-undang.
"Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III. Dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Pacul.
"Di kami sudah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di Komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplet hampir seluruh fraksi ada. Itu kan sudah diminta berpendapat," tambahnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sebelumnya empat tahun kini masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaPutusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya