Patuhi Kode Etik, Bawaslu dan KPU Tidak Bedakan Peserta Pilkada
Merdeka.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta pada pihaknya dan KPU untuk mematuhi kode etik. Yaitu dengan tetap patuh atas aturan yang ada, dia yakin tidak ada lagi penyelenggara pemilu diberhentikan dengan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bawaslu dan KPU harus patuh terhadap etika pemilu. Jangan sampai akibat ketidaknetralan dan hawa nafsu karena adanya iming-iming sesuatu akhirnya mencoreng nama lembaga," kata Bagja dalam keterangan pers, Senin (9/11).
Bagja pun meminta penyelenggara pilkada khususnya Bawaslu daerah yang mengawal Pilkada Serentak 2020 untuk tidak membeda-bedakan peserta pilkada. Semua peserta, kata dia, harus diperlakukan sama rata.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
"Jika pasangan calon A dilarang, maka pasangan calon B harus dilarang juga. Bawaslu harus tegak lurus dan jangan sampai berpihak," kata Bagja.
Dia pun yakin jika penyelenggara pemilu netral, maka pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berjalan sukses walaupun dilaksanakan dalam situasi bencana nonalam pandemi covid-19. Sementara itu, Bagja pun memberikan apresiasi terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan DKPP secara tegas.
"Saya pernah menjadi bagian di DKPP. Bisa kita saksikan bersama bagaimana sebuah dewan kehormatan menyelenggarakan persidangan yang fair dan terbuka, padahal ini bisa dikatakan menyangkut sifat dan karakter seseorang," kata Bagja.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaBawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaSaid pun mengajak seluruh kontestan, para calon kepala daerah, khususnya yang diusung oleh PDI Perjuangan di Jawa Timur menguatkan soliditas.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai, menurut Menko Hadi semua pihak wajib menjaga stabilitas politik dan hukum
Baca Selengkapnya