PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Setidaknya, MK menerima 702 perkara yang dilaporkan 15 partai peserta Pileg yang berlangsung pada 9 April lalu.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri Mahilli Gaffar mengatakan, dari 702 perkara yang didaftarkan melalui MK, 30 di antaranya diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang sisanya berjumlah 672 perkara diajukan partai politik (parpol) nasional dan parpol lokal di Aceh.
Janed menuturkan, dari 5 besar partai politik yang mengajukan perkara ke MK, dengan total 672 perkara. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat menjadi parpol yang paling banyak mengajukan gugatan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 perkara. Berikutnya nomor urut dua adalah Demokrat sebanyak 85 perkara. Berikutnya ketiga partai Golkar 73 perkara, nomor empat Partai Hanura 71 perkara, nomor lima PKPI 68 perkara," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).
Janed menambahkan, hampir semua pemohon partai politik mengajukan keberatan terkait hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 34 provinsi, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengajukan keberatannya.
Kendati sudah mengajukan permohonan perkara pemilu, lanjut Janed, hingga saat ini partai politik itu belum ada yang lengkap dalam menyerahkan berkas permohonan perkara pemilu.
Para pemohon dari partai politik yang tidak lengkap alat buktinya, sambung Janed karena menyerahkan perolehan suara versi KPU tetapi tidak menyerahkan perolehan suara hasil penghitungan internal dan sebagainya. Untuk itu, MK memberikan batas klarifikasi sampai pada Kamis (13/5) nanti.
"Jika tidak dilengkapi, mahkamah tetap menyerahkan berkas kepada majelis hakim, dan akan diputuskan. Keputusan diserahkan kepada majelis hakim," pungkasnya.
Berikut Jumlah perkara yang diajukan Partai Politik:
1. PBB: 89 perkara;
2. Partai Demokrat: 85 perkara;
3. Partai Golkar: 73 perkara;
4. Partai Hanura: 71 perkara;
5. PKPI: 68 perkara;
6. PPP: 54 perkara;
7. PKB: 47 perkara;
8. PKS: 42 perkara;
9. PAN: 42 perkara;
10. Partai NasDem: 42 perkara;
11. Partai Gerindra: 40 perkara;
12. PDIP: 16 perkara;
13. Partai Nasional Aceh: 4 perkara; dan,
14. Partai Damai Aceh: 2 perkara. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya paling banyak dilaporkan ke Komisi III dengan jumlah mencapai 149 aduan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaPelanggaran penyelenggara Pemilu itu terjadi saat non tahanan masa Pemilu dan Pilkada.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca Selengkapnya