PBB kritik hukuman mati, Menkum HAM sebut 'kita punya hukum sendiri'
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-moon mengkritik pemerintah Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi dan narkoba. Keberatan itu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi atas rencana eksekusi dua warga negara Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kritik tersebut adalah sesuatu yang biasa. Namun tegas dia mengatakan, hukuman mati tetap berlaku dan berjalan.
"Mengkritik itu kan sah-sah saja ya. Tapi kita punya hukum sendiri dan punya putusan pengadilan sendiri," kata Yasonna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Menurut dia, semua pihak berhak tidak sepakat dengan kebijakan hukum di Indonesia. Apalagi di alam demokrasi ini perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
"Kita hormati hak mereka (PBB) menyatakan pendapat. Tapi pada saat yang sama kita punya keputusan pengadilan yang berkeadilan," terang dia.
Lanjut dia, perang terhadap narkoba adalah komitmen pemerintah saat ini. Indonesia akan tetap konsisten dan tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun.
"Ini bukan soal apa, tapi tentang perang terhadap narkoba dan orang-orang bandar di dalam lapas bisa mengatur-atur transaksi narkoba. Sampai sekarang, kebijakan kita tetap konsisten," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya