PBNU minta Mesir tinjau ulang vonis mati 529 Ikhwanul Muslimin
Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras terkait keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan vonis mati terhadap anggota Ikhwanul Muslimin. PBNU meminta agar keputusan vonis mati tersebut ditinjau ulang.
"Kami bersama-sama sependapat dengan PBB, begitu pula Menteri Luar Negeri, pengamat luar negeri bahwa vonis itu perlu ditinjau ulang," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut Said, PBNU bakal secepatnya melayangkan surat yang ditujukan kepada pemerintah Mesir, lembaga pendidikan Al-Azhar, kerajaan Vatikan dan PBB, agar mereka mengkaji ulang dan vonis mati tersebut dapat dibatalkan.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dirugikan karena hama bebeluk? Petani di Subang Dapati 200 Hektare Sawahnya Mati Mengering, Ternyata Hama Ini Penyebabnya Para petani di Blok Pesawahan, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, hanya bisa gigit jari mendapati 200 hektare lahan sawahnya mati mengering.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
"Karena pelanggaran HAM besar, biadap memenggal kepala orang hanya karena perbedaan politik. Kita semua malu," jelas Said.
"Solusi yang paling tepat adalah dialog di meja, bukan bedilin orang. Saya kira perlu jadi pelajaran," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Mesir Mesir memvonis mati 529 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan pembunuhan.
Kebanyakan anggota yang divonis itu ditangkap di Provinsi Minya ketika terjadi pembentrokan antar pasukan keamanan dengan para pendukung Ikhwanul Muslimin yang berprotes dengan mendirikan tenda di Ibu Kota Kairo pada 14 Agustus lalu, seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (24/3).
"Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa dan 16 lainnya dibebaskan," kata pengacara Ahmed al-Sharif kepada Reuters. Para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan turut dihadiri Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekjen Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Itu bukan urusan kita tapi memalukan. Iya kayak nggak mengerti urusan," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengajak masyarakat internasional mendorong penyelesaian yang adil antara Palestina dan Israel sesuai hukum.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah memiliki kebijakan tersendiri dalam membangun komunikasi khsususnya dalam kancah internasional.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut sengaja dikirim pelaku dengan maksud agar keluarga Imam segera mencari uang Rp50 juta untuk menebus korban.
Baca SelengkapnyaPuter Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman akhirnya menyatakan Israel pelaku genosida di Gaza, Palestina.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaMubes Alim Ulama NU menyerukan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama sebagai sarana koreksi langkah PBNU hasil Muktamar Lampung.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya