PDIP ancam gugat KPU Solo jika tetap gelar kampanye bersama
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, akan menggelar kampanye bersama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Sabtu (5/12). Bukannya mendapat dukungan, kegiatan tersebut justru mendapatkan penolakan, karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Tim Pemenangan Pilkada DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Solo bahkan akan menggugat KPU, jika nekat menyelenggarakan acara tersebut.
"Kegiatan kampanye bersama itu tidak tercantum dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 Pasal 5 ayat 7. Disebutkan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Tidak ada klausul kampanye bersama," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Solo Suharsono, Kamis (3/12).
"Kalau sampai hari Sabtu tetap diadakan kampanye bersama kami akan gugat karena melanggar PKPU," ujarnya lagi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Suharsono mengatakan, pembiayaan kegiatan kampanye bersama menggunakan APBD Kota Solo. Di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kegiatan tersebut tak diatur dalam PKPU, maka KPU dianggap menyalahgunakan anggaran.
"Kalau kampanye bersama tetap dilaksanakan, berarti ada indikasi penggunaan anggaran tak sesuai peruntukan. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Anung Indro Susanto dan M Fajri (AFI) Supriyanto mengatakan, esensi kampanye bersama luntur jika salah satu pasangan calon tidak hadir. Menurutnya, KPU tak perlu memaksakan pelaksanaan kegiatan kalau masih ada kendala.
"Kampanye bersama itu kan ingin membuktikan kalau pilkada Solo damai. Kalau yang satu tidak hadir, esensi kampanye bersama otomatis hilang," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut mantan Wali Kota Solo, dalam sebuah kompetisi atau kontestasi seperti Pilkada, hanya ada dua pilihan menang atau kalah.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP terus melakukan komunikasi sejumlah partai untuk berkoalisi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan lokasi dan jadwal kampanye akbar capres cawapres
Baca SelengkapnyaDeklarasi kampanye damai dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Senin (23/9) malam.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaRencana pertemuan antara PKB dengan PDIP bisa saja terjadi dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaDalam penjaringan eksternal PKS, nama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa muncul.
Baca Selengkapnya