PDIP Ingatkan Sanksi Tegas Pengusaha Langgar Protokol New Normal
Merdeka.com - Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Nabil Haroen meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi berkala jika kebijakan new normal diterapkan. Caranya evaluasi berdasarkan kurva dan jumlah korban Covid-19. Menurut Nabil, hal ini diperlukan jika kasus makin memburuk.
"Pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan/protokol new normal. Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).
"Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19, jika ada kasus yang memburuk," jelasnya.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
-
Bagaimana mengatasi masalah reward dan punishment dalam ekonomi? Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah selain dari sisi ekonomi adalah memperbaiki sistem reward dan punishment.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana BPIP ingin memperbaiki etika penyelenggara negara? Sebagai upaya konkret, BPIP menggarisbawahi pentingnya pembentukan Mahkamah Etika sebagai solusi yang diharapkan dapat sejalan dengan prinsip etika Kantian, dimana pejabat negara diharapkan bertindak dengan integritas dan keadilan yang tinggi.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi. Aturan ini merupakan panduan protokol new normal untuk dunia usaha. Hari ini, Presiden Joko Widodo mulai meninjau sarana publik hingga mal.
Nabil mengingatkan, pemerintah tidak lengah agar penanganan Covid-19 dapat tuntas. Dia berharap, ada hukuman bagi perusahaan yang melanggar protokol new normal ini.
"Di sisi lain, harus ada reward dan punishment, kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Nabil menuturkan, pemerintah harus terbuka dengan data. Karena dengan transparansi data dapat melakukan analisa kebijakan dan evaluasi dengan baik.
"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaBonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Baca Selengkapnya