Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Ingatkan Sanksi Tegas Pengusaha Langgar Protokol New Normal

PDIP Ingatkan Sanksi Tegas Pengusaha Langgar Protokol New Normal Suasana Jalan Sudirman dan MH Thamrin Selama Hari Raya Idul Fitri. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Nabil Haroen meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi berkala jika kebijakan new normal diterapkan. Caranya evaluasi berdasarkan kurva dan jumlah korban Covid-19. Menurut Nabil, hal ini diperlukan jika kasus makin memburuk.

"Pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan/protokol new normal. Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

"Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19, jika ada kasus yang memburuk," jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi. Aturan ini merupakan panduan protokol new normal untuk dunia usaha. Hari ini, Presiden Joko Widodo mulai meninjau sarana publik hingga mal.

Nabil mengingatkan, pemerintah tidak lengah agar penanganan Covid-19 dapat tuntas. Dia berharap, ada hukuman bagi perusahaan yang melanggar protokol new normal ini.

"Di sisi lain, harus ada reward dan punishment, kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Nabil menuturkan, pemerintah harus terbuka dengan data. Karena dengan transparansi data dapat melakukan analisa kebijakan dan evaluasi dengan baik.

"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Ini Tujuan Erick Cicil Bonus Direksi BUMN: Tak Mau Kecolongan Laporan Keuangan yang Dipoles
Ini Tujuan Erick Cicil Bonus Direksi BUMN: Tak Mau Kecolongan Laporan Keuangan yang Dipoles

Bonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya