PDIP: Jangan karena sesama Golkar, Aziz minta Yance dibebaskan
Merdeka.com - Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai ocehan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Kejagung membebaskan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syamsuddin alias Yance tak pantas. Aziz menuding penahanan Yance diduga terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Wilayah Sumur Adem, Jawa Barat, Tahun 2004 merupakan agenda politik.
"Jadi sebagai anggota DPR RI jangan intervensi dalam kaitannya dengan penindakan hukum apalagi kaitannya dengan tindakan korupsi jangan karena ini sama-sama satu partai," kata Henry di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/12).
Henry menegaskan, jangan mentang-mentang satu partai Aziz berkomentar demikian. Dengan begitu, menurutnya, Waketum Partai Golkar versi Munas IX di Bali itu mengintervensi hukum.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Jangan karena sama-sama dari Golkar. Jangan intervensi-jangan intervensi," tandasnya.
Dalam kasus ini Yance ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance ditahan sejak Jumat (5/12) kemarin, setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. Saat ini, Ketua DPD I Golkar Jabar itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan.
Lalu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi penahanan rekan separtainya tersebut. Aziz meminta Kejagung membebaskan Yance. Aziz menuding ada agenda tertentu di balik penahanan mantan Bupati Indramayu Irianto Syamsuddin alias Yance yang juga mantan Ketua DPD I Golkar Jabar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Selengkapnya"Polri harus tetap netral, jangan terbawa drama politik,"
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDirinya tak akan melakukan cara-cara yang tidak benar dalam mengkontrol pemerintahan Prabowo-Gibran seperti melalui cibiran.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaNamun, hingga saat ini partai di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu belum menyatakan secara resmi sikap politik ke depannya.
Baca Selengkapnya