PDIP Minta Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis Bali
Merdeka.com - PDI Perjuangan merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang dan mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Sikap politik PDIP ini disampaikan dalam rangka Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari.
"Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di sela Safari Kebangsaan VII, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/2).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Sebelumnya, Susrama mendapatkan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Remisi itu berdasarkan pasal Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan tersebut menuai kecaman dari kalangan pers. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar keputusan tersebut kemunduran kebebasan pers.
Hasto mengatakan, indikasi demokrasi sehat adalah kebebasan pers. Maka itu pers harus bebas dari intimidasi dan kekerasan. "Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," ujarnya.
Dia menuturkan sepanjang sejarah, pers terlibat dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, dan penindasan. Karenanya penuh penghormatan terhadap demokrasi, keadilan dan kemanusiaan.
Hasto bercerita, Bung Karno menegaskan pers melahirkan kekuatan terang peradaban. Hal itu disampaikan dalam diplomasi internasional di Amerika Serikat dalam perjuangan pembebasan Irian Barat. Sang proklamator mengutip pernyataan Mark Twain bahwa di dunia ada kekuatan yang bisa memberikan terang.
"Pertama adalah Matahari sebagai Ciptaan Allah SWT, dan kedua dalah pers. Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," kata Hasto.
"Dirgahayu Pers Indonesia.Kobarkan semangat juang, perkuat jalan demokrasi kerakyatan, keadilan, dan kemanusiaan, perkuat kedaulatan dan kebebasan pers Indonesia," tandas Hasto mengucapkan selamat Hari Pers Nasional.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya