PDIP minta 'Kudatuli' diusut, siap galang pembentukan pengadilan HAM
Merdeka.com - PDI Perjuangan mendorong agar kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal dengan peristiwa 'Kudatuli' kembali diusut dan dituntaskan. Ketua DPP Bidang Hukum dan perundang-undangan PDIP, Trimedya Pandjaitan menilai peristiwa 'Kudatuli' merupakan tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Apalagi, sampai saat ini belum terungkap siapa dalang dibalik peristiwa tersebut. "PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Trimedya di Jakarta, Senin (27/7).
Selain itu, dia mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Lanjut Trimedya, PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc kasus 27 Juli 1996. Hal itu akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung dan mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli.
Hal ini sebagai wujud pelaksanaan dari butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita.
"Yang antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," tandas Trimedya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak Komnas HAM menetapkan peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca SelengkapnyaPDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHasto mengajak seluruh pihak untuk tetap menggelorakan semangat menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat lewat peringatan 28 tahun Kudatuli.
Baca Selengkapnya