PDIP: Permendikbud Ristek 30/2021 Bentuk Pencegahan Dini Kekerasan Seksual di Kampus
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati menanggapi polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya. Menurut dia, karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan.
"Sehingga langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," kata MY Esti dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Kenapa ciuman dan bersedap-sedapan dilarang? Selama ihram, dilarang melakukan ciuman atau kontak fisik dengan syahwat kepada suami atau istri. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian ibadah haji.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Mengapa orang Islam tidak boleh berjabat tangan dengan lawan jenis? Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Menurut MY Esti, Permendikbud Ristek tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Peraturan ini juga menurut dia tak bisa disebut melegalkan praktik LGBT.
Oleh sebab itu, dia menegaskan Permendikbud Ristek ini seharusnya mendapat dukungan, bukan dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik. "Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Ristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," pungkas Esti.
Sebelumnya diberitakan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.
Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.
Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.
Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAda dua poin yang disampaikan dalam surat edaran larangan LGBT di FT UGM ini.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca Selengkapnya