PDIP Resmi Laporkan Kejadian Pembakaran Benderanya ke Polda Metro
Merdeka.com - PDI-Perjuangan melalui kuasa hukumnya Ronny Berty Talapessy resmi melaporkan kejadian pembakaran bendara berlogo moncong putih ke Polda Metro Jaya. Pembakaran bendera itu terjadi saat aksi yang dilakukan di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) kemarin yang menuntut 'Cabut dan Batalkan RUU HIP Dari Prolegnas'.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/3.656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal 26 Juni 2020 dengan terlapor identitas dalam penyelidikan. "Terkait laporan di sini terlapor kita melaporkan sekelompok massa. Jadi identitas dalam penyelidikan. Kami serahkan ke kepolisian," ujarnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Barang bukti yang kita bawa print out dari media masa, kemudian ada juga video dan sanksi-sanksi sudah kita sampaikan, ya kita tunggu pemeriksaannya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Wiliam Yani mengaku, pihaknya merasa keberatan atas kejadian pembakaran bendera saat aksi tersebut. Ia juga mempertanyakan terkait adanya bendera partainya itu saat aksi berlangsung di depan gedung DPR/MPR.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh Undang-undang keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI. Pertanyaan kami satu saya, bendera itu dapat dari mana? Sehingga karena ada perintah dari pimpinan supaya kami menempuh jalur hukum pada hari ini, kami laksanakan dari DPC PDI Perjuangan se-DKI sudah melaksanakan mengadukan ke Polres," ujar Yani.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia pun menyerahkan semuanya itu ke aparat kepolisian. Terlebih, sudah adanya laporan secara resmi.
"Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI terutama bendera kami di bakar. Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada pihak kepolisian, pada hari ini kami resmi melaporkan melalui pengacara yang mewakili PDI Perjuangan DKI Jakarta," ucapnya.
Bingung Bendera PDIP Dibakar
Selain itu, ia mengaku, pihaknya masih mempertanyakan apa hubungan antara demo menolak RUU HIP dengan bendera PDI Perjuangan yang dibakar tersebut.
"Sampai sekarang kami masih bingung kenapa bendera kami harus dibakar ya? Pertanyaan sangat jelas apa hubungannya demo itu sama partai kami? Atribut partai itu kan yang dianggap sakral di suatu partai. Kan itu bendera yang sudah dilaporkan kepada Kemendagri, kemudian kepada pihak berkepentingan itu resmi kan," ungkapnya.
"Kita sendiri malah bingung kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan," sambungnya.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, ia berharap agar polisi dapat mengusut kejadian itu. Ia juga meminta agar aparat kepolisian dapat memastikan, apakah ada dalang dalam kejadian tersebut atau tidak.
"(Harapan) Ya diproses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dianggap melanggar UU ya harus dihukum. Karena terus terang saja memang saat ini kita memantau betul dan jarang sekali ada kejadian seperti ini terhadap partai politik," tegasnya.
"Sehingga, kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada enggak dalangnya. Ada enggak orang dibelakangnya yang membuat suasana ini jadi panas. Kan tadinya tidak ada apa-apa antara PDIP dengan pihak manapun. Dengan pembakaran itu, jadi seolah-olah terjadi sesuatu sehingga kita anggap itu aksi provokasi," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaBuntut pemukulan yang dilakukan, ketua DPC Gerindra Semarang dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaGerindra menyatakan akan menindak anggotanya yang melakukan perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap para pelaku.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca Selengkapnya