PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai Bahar bin Smith menjadi korban kriminalisasi ulama. Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Bahar atas kasus duagaan penganiayaan terhadap dua remaja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengaku, ia tidak setuju dengan hal itu.
"Saya pribadi tidak yakin terjadi kriminalisasi," tukas Trimedya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
Menurutnya, soal kewenangan penahanan sendiri dapat dilihat dari sudut pandang objektif dan subjektif. Hal tersebut juga penyidik yang menentukan.
"Dua alat bukti di muka hukum sudah dimiliki Polri, karena itu Polri berani menangkap tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, Polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Salah satunya karena ada indikasi upaya Habib Bahar melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan Bahar disinyalisasi menghilangkan jejak digital dengan mengubah namanya menjadi Rizal.
"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepapa Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).
Habib Bahar diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu menyadari kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja dia tidak merinci akun media sosial yang diubah namanya.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.
Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca Selengkapnya