Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith

PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai Bahar bin Smith menjadi korban kriminalisasi ulama. Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Bahar atas kasus duagaan penganiayaan terhadap dua remaja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengaku, ia tidak setuju dengan hal itu.

"Saya pribadi tidak yakin terjadi kriminalisasi," tukas Trimedya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurutnya, soal kewenangan penahanan sendiri dapat dilihat dari sudut pandang objektif dan subjektif. Hal tersebut juga penyidik yang menentukan.

"Dua alat bukti di muka hukum sudah dimiliki Polri, karena itu Polri berani menangkap tersangka," jelas dia.

Sebelumnya, Polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Salah satunya karena ada indikasi upaya Habib Bahar melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan Bahar disinyalisasi menghilangkan jejak digital dengan mengubah namanya menjadi Rizal.

"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepapa Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

Habib Bahar diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu menyadari kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja dia tidak merinci akun media sosial yang diubah namanya.

"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.

Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya