PDIP sebut rapat pleno penentuan 8 Capim KPK ditunda agar hasil baik
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu memastikan Senin (30/11) pekan depan 8 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa langsung diagendakan jalani fit and proper test (FnP). Masinton berharap Senin depan itu Capim KPK sudah bisa menjalani ujai kelayakan dan kepatutan sebelum batas akhir pimpinan KPK masa jabatan saat ini berakhir Desember 2015.
"Senin depan akan langsung dijadwalkan agenda fit and proper test dan penyelenggaraan pemilihan pimpinan KPK sebelum batas akhir pertengahan Desember, kita berharap sudah ada pimpinan KPK yang baru," kata Masinton di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Politisi PDIP ini, sebenarnya tak ada keraguan pada 8 Capim yang diloloskan Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Namun tenggang waktu yang diberikan sampai rapat pleno komisi hari Senin, guna mendalami masing-masing rekam jejak Capim KPK.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
"Enggak ada keraguan. Ini kita cuma ingin memastikan agar pimpinan KPK ke depan punya landasan yang kokoh dan tidak mudah digugat demi bekerja untuk menegakkan hukum. Masing-masing fraksi sedang mendalami dan sebagian sedang berkoordinasi dengan pimpinan partainya," tuturnya.
Masinton memberikan sinyal bahwa partainya sudah legawa mau menerima 8 Capim KPK untuk ke tahap fit and proper test. Hal tersebut menjadi keputusan fraksi meskipun tak ada unsur jaksa di antara 8 Capim.
"Kalau PDIP sudah clear ingin segera diadakan fit and proper test terhadap 8 Capim KPK. Catatan yang menjadi pertimbangan kami di komisi III akan kami dalami pada calon saat diadakan uji kelayakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pleno komisi III yang digelar tadi malam memutuskan 8 nama Capim KPK hasil rekomendasi Pansel ditunda minggu depan. Komisi III belum bisa memastikan apakah Capim KPK akan berlanjut fit and proper test atau akan dikembalikan ke Pansel.
"Dari beberapa fraksi dan anggota meminta agar dilakukan penundaan dalam mengambil keputusan. Berdasarkan pandangan anggota dan fraksi yang ada oleh karena itu kami menunda pengambilan keputusan apakah Capim KPK kita lanjutkan atau kita balikkan, kami tunda pengambilan keputusannya minggu depan antara hari Senin," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMasing-masing dari 10 capim dan cadewas lembaga antirasuah tersebut menjalani fit and propertest atau uji kelayakan.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaMenurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca Selengkapnya