Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Sebut Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Beri Keadilan Bagi Masyarakat

PDIP Sebut Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Beri Keadilan Bagi Masyarakat DPR setuju Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU ITE. Di antaranya, tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi menyebut, dalam konteks SE Kapolri itu proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Jika si pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu di proses mediasi.

"Sebenarnya panjang itu, bukan cuma itu, jadi jika ada yang berselisih saling lapor kalau sudah minta maaf tidak ditahan, tapi kasusnya tidak berhenti," kata Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, Johan menyambut baik adanya SE Kapolri tersebut. Kata dia, Kapolri Listyo Sigit mengedepankan prinsip restorative justice dalam praktek UU ITE ini.

"Tapi, tergantung kedua belah pihak itu yang namanya restorative justice yang mau dipraktikkan jadi saya kira langkah Kapolri bagus ya merespons apa yang menjadi diskusi selama ini tentang undang-undang ITE," ucapnya.

"Surat edaran Kapolri yang dikeluarkan tentang kesadaran budaya beretika, ini kan dalam rangka penerapan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," sambung eks Jubir Presiden Jokowi ini.

Menurut dia, dalam konteks UU ITE ini jalan pidana adalah langkah terakhir. Sehingga lebih mengedepankan upaya mediasi.

"Jadi prinsipnya, jika ada hal yang berkaitan dengan hukum ini terkait undang-undang ITE ya, hukum pidana itu adalah upaya akhir dalam menegakkan hukum, jadi dipidana itu upaya yang terakhir," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya