PDIP Sebut Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE Beri Keadilan Bagi Masyarakat
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU ITE. Di antaranya, tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi menyebut, dalam konteks SE Kapolri itu proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Jika si pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu di proses mediasi.
"Sebenarnya panjang itu, bukan cuma itu, jadi jika ada yang berselisih saling lapor kalau sudah minta maaf tidak ditahan, tapi kasusnya tidak berhenti," kata Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Meski begitu, Johan menyambut baik adanya SE Kapolri tersebut. Kata dia, Kapolri Listyo Sigit mengedepankan prinsip restorative justice dalam praktek UU ITE ini.
"Tapi, tergantung kedua belah pihak itu yang namanya restorative justice yang mau dipraktikkan jadi saya kira langkah Kapolri bagus ya merespons apa yang menjadi diskusi selama ini tentang undang-undang ITE," ucapnya.
"Surat edaran Kapolri yang dikeluarkan tentang kesadaran budaya beretika, ini kan dalam rangka penerapan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," sambung eks Jubir Presiden Jokowi ini.
Menurut dia, dalam konteks UU ITE ini jalan pidana adalah langkah terakhir. Sehingga lebih mengedepankan upaya mediasi.
"Jadi prinsipnya, jika ada hal yang berkaitan dengan hukum ini terkait undang-undang ITE ya, hukum pidana itu adalah upaya akhir dalam menegakkan hukum, jadi dipidana itu upaya yang terakhir," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca Selengkapnya