PDIP Usul DPRD DKI Panggil Disdik Soal Pungli SK Pengangkatan Guru Honorer
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyatakan pihaknya akan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengonfirmasi dugaan pungli SK pengangkatan Guru Honorer oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. PDIP juga akan mengusulkan Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik.
"Pasti, pasti saya pribadi akan kontak kadis. Nah nanti kita usulkan Komisi E panggil Dinas Pendidikan. Karena mungkin ini bukan cuma satu, tapi ada banyak tapi tidak berani bicara," kata Ima kepada wartawan, Selasa (23/8).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengaku baru mendengar kasus pungli ini. Dia pun telah membagikan informasi pungli ke grup media sosial Komisi E untuk menjadwalkan pemanggilan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
"Saya malah baru denger. Tadi saya sampaikan ke grup Komisi E agar dipanggil segera dinas pendidikan," ujar dia.
Ima menjelaskan apabila ditemukan indikasi pidana, maka oknum Disdik yang bersangkutan harus dihukum. "Dinas pendidikan kalau mau bersih bersih dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," kata dia.
Ima berpandangan apabila oknum pejabat Disdik terbukti melakukan pungli maka harus dipecat karena telah menyalahi sumpah. Pasalnya, kata Ima, pungli sudah mengakar sejak lama.
"Di satu sisi kalau di Disdik ini ya harus bersih-bersih dan oknumnya harus dipecat. Kalau tidak ya tidak akan jera-jera gitu. Karena ini sebenernya sudah dari pola lama siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor," jelas Ima.
Sebelumnya, beredar dokumen surat Kontrak Kerja Individu dengan nomor TI.G.2613/PTK/2021, yang juga turut diteken oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Muh. Roji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dokumen tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar.
"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).
Menurut Annas, modus yang dilakukan oleh oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balaikota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.
Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW.
Selain itu, diduga oknum pejabat Disdik terkait menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Annas mengungkapkan penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat dipertegas, apakah dirinya sudah mendengar kabar pemanggilan Hasto oleh KPK, dia tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaSalah netizen bercerita bahwa ditempat anaknya bersekolah SMP guru honorernya pun diberhentikan.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.
Baca Selengkapnya