Pecinta alam SMA 3 tewas saat ospek, senior divonis 1 tahun bui
Merdeka.com - Dwiki Hendra Saputra (18), siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian pada adik kelasnya dalam kegiatan pecinta alam Sabhawana divonis satu tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Dwiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Hakim Ketua Imam Gultom saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Dalam surat putusannya hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Dwiki yaitu ia telah mencoreng nama baik sekolah dan pecinta alam.
-
Siapa yang gugur di halaman sekolah? Seorang pemuda TRIP bernama Moeljadi meninggal dunia di halaman sekolah dalam perjuangannya mempertahankan kemerdekaan RI.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Dwiki terbukti melanggar Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
Atas pelanggaran pasal tersebut DW divonis satu tahun penjara, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Dwiki melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim, sementara JPU yang diwakili Arya Wicaksana menyatakan akan mengajukan banding.
Dwiki bersama rekan satu sekolahnya W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.
Sementara, untuk K, A, T dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.
Dengan putusan tersebut, maka keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswa kelas VII itu meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Cileuluy saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca SelengkapnyaSeorang siswa SMAN 1 Cawas bernama Fajar Nugroho di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diceburkan teman-temannya ke kolam.
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Bogor-Jakarta KM 39
Baca SelengkapnyaFajar tewas setelah tersengat listrik saat diceburkan ke kolam sekolah oleh teman-temannya, Senin (8/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKabar duka kembali datang dari dunia pendidikan. Kali ini, seorang siswa SMAN 1 Cawas bernama Fajar Nugroho di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTragisnya, terdapat paku pada kayu tersebut. KAF tewas usai lemparan kayu berpaku itu terkena di kepalanya.
Baca SelengkapnyaPolri sebelumnya telah menerjunkan tim Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran dilakukan polisi saatt menangani kasus tawuran pelajar di Padang tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku utama hanya satu inisial AS (22) dan saat ini sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal sesaat setelah tiba di rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Baca SelengkapnyaKorban AR meninggal dunia diduga dibakar temannya saat membakar sampah dalam kegiatan gotong royong di sekolah.
Baca Selengkapnya