Pedagang batu akik di Pasar Cinde Palembang ogah dikenakan pajak
Merdeka.com - Rencana Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang akan mewajibkan membayar pajak bagi pedagang batu akik, disambut penolakan dari sejumlah pedagang di Pasar Cinde Palembang. Pedagang beralasan, penghasilan mereka setiap bulan tidak menentu.
Menurut Prapto (48), penerapan pajak tersebut sangat memberatkan kehidupan pedagang batu akik. Apalagi, keuntungan yang diperoleh setiap hari atau per bulannya tidak terlalu besar. Jika dikalkulasikan, rata-rata perbulan pedagang hanya mengantongi pendapatan kotor Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Tidak masuk akal ada wajib pajak. Kalo mau tahu, keuntungan kami kecil, lagian tak tentu," ungkap Prapto, pedagang Pasar Cinde Palembang, Jumat (23/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
Warga Jalan Veteran Palembang itu menduga, penerapan pajak itu lantaran usaha penjualan batu akik sangat menggiurkan. Padahal, jenis dagangan itu sama saja dengan usaha lain. Apalagi, saat ini makin banyak pedagang batu akik yang bermunculan.
"Orang saja bilang menggiurkan, padahal tidak begitu. Sama dengan dagangan lain, cuma sekarang lagi musim, jadi dibuat heboh," ujarnya.
Penolakan yang sama juga diutarakan Samiudin (36), pedagang batu akik di tempat yang sama. Dia menuturkan, pemerintah seharusnya memberikan permodalan dan lokasi yang strategis untuk para pedagang bukan malah menambah beban hidup pedagang dengan menerapkan pajak.
"Sekarang saja kami berjualan di kaki lima, kadang kena gusur oleh petugas, jadi kadang berjualan kadang tidak. Kalo dikenakan pajak, berarti penghasilan kami cuma untuk dibayar (pajak) saja," ketusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengungkapkan, penerapan pajak bagi pedagang batu akik itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.
Rencananya, pedagang batu akik harus menyetor pajak penghasilannya sebesar 1 persen dengan asumsi usaha yang beromset Rp 300 juta per tahun dan hanya memiliki keuntungan Rp 2,5 juta perbulan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, sampai hari ini judi di Tanah Air gelap atau ilegal sehingga tegas harus diberantas.
Baca SelengkapnyaTradisi tersebut diwariskan secara turun temurun oleh warga setempat
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaWalaupun sepi pengunjung, para pedagang pasar memilih bertahan tetap berjualan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaBeberapa pasar unik di Indonesia menarik untuk dikunjungi.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengataan dalam undang-undang juga melarang perjudian sehingga tidak bisa membangun kasino di Bali.
Baca Selengkapnya