Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang batu akik di Pasar Cinde Palembang ogah dikenakan pajak

Pedagang batu akik di Pasar Cinde Palembang ogah dikenakan pajak Batu Akik. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Rencana Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung yang akan mewajibkan membayar pajak bagi pedagang batu akik, disambut penolakan dari sejumlah pedagang di Pasar Cinde Palembang. Pedagang beralasan, penghasilan mereka setiap bulan tidak menentu.

Menurut Prapto (48), penerapan pajak tersebut sangat memberatkan kehidupan pedagang batu akik. Apalagi, keuntungan yang diperoleh setiap hari atau per bulannya tidak terlalu besar. Jika dikalkulasikan, rata-rata perbulan pedagang hanya mengantongi pendapatan kotor Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Tidak masuk akal ada wajib pajak. Kalo mau tahu, keuntungan kami kecil, lagian tak tentu," ungkap Prapto, pedagang Pasar Cinde Palembang, Jumat (23/1).

Warga Jalan Veteran Palembang itu menduga, penerapan pajak itu lantaran usaha penjualan batu akik sangat menggiurkan. Padahal, jenis dagangan itu sama saja dengan usaha lain. Apalagi, saat ini makin banyak pedagang batu akik yang bermunculan.

"Orang saja bilang menggiurkan, padahal tidak begitu. Sama dengan dagangan lain, cuma sekarang lagi musim, jadi dibuat heboh," ujarnya.

Penolakan yang sama juga diutarakan Samiudin (36), pedagang batu akik di tempat yang sama. Dia menuturkan, pemerintah seharusnya memberikan permodalan dan lokasi yang strategis untuk para pedagang bukan malah menambah beban hidup pedagang dengan menerapkan pajak.

"Sekarang saja kami berjualan di kaki lima, kadang kena gusur oleh petugas, jadi kadang berjualan kadang tidak. Kalo dikenakan pajak, berarti penghasilan kami cuma untuk dibayar (pajak) saja," ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengungkapkan, penerapan pajak bagi pedagang batu akik itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.

Rencananya, pedagang batu akik harus menyetor pajak penghasilannya sebesar 1 persen dengan asumsi usaha yang beromset Rp 300 juta per tahun dan hanya memiliki keuntungan Rp 2,5 juta perbulan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Nasir PKS Tolak Wacana Pajak dari Judi Online
VIDEO: Keras Nasir PKS Tolak Wacana Pajak dari Judi Online "Sangat Absurd Tidak Perlu!"

Menurutnya, sampai hari ini judi di Tanah Air gelap atau ilegal sehingga tegas harus diberantas.

Baca Selengkapnya
Pasar di Sragen Ini Punya Tradisi Pembeli Dilarang Menawar Harga, Ini Alasannya
Pasar di Sragen Ini Punya Tradisi Pembeli Dilarang Menawar Harga, Ini Alasannya

Tradisi tersebut diwariskan secara turun temurun oleh warga setempat

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Melihat Suasana Pasar Terpencil di Pelosok Pacitan, Pedagang Menjerit Karena Sepi Pembeli
Melihat Suasana Pasar Terpencil di Pelosok Pacitan, Pedagang Menjerit Karena Sepi Pembeli

Walaupun sepi pengunjung, para pedagang pasar memilih bertahan tetap berjualan

Baca Selengkapnya
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak

Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak

Baca Selengkapnya
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.

Baca Selengkapnya
5 Pasar Wisata Unik di Indonesia, Suguhkan Berbagai Macam Kebudayaan
5 Pasar Wisata Unik di Indonesia, Suguhkan Berbagai Macam Kebudayaan

Beberapa pasar unik di Indonesia menarik untuk dikunjungi.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
HIPMI Usul Kasino Kelas Internasional Ada di Bali, Ini Respons Tegas Pemprov
HIPMI Usul Kasino Kelas Internasional Ada di Bali, Ini Respons Tegas Pemprov

Pemprov Bali mengataan dalam undang-undang juga melarang perjudian sehingga tidak bisa membangun kasino di Bali.

Baca Selengkapnya