Pedagang nekat gauli anak sekolah di pasar dan hutan kota Malang
Merdeka.com - Berawal dari kenalan saat menyaksikan sebuah konser band di Jalan Soekarno - Hatta Kota Malang, Febby Adrianto (21) berhasil memikat hati gadis pujaan hatinya, Ml (17). Keduanya saling mengagumi, hingga berlanjut jalinan hubungan asmara.
Hubungan mereka awalnya pun wajar-wajar saja, saling ngobrol melalui telepon dan sesekali jalan-jalan keliling kota. Ml yang tinggal di Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen merasa menemukan kenyaman, karena sehari-hari dijemput di sekolahnya dan diantarkan ke manapun yang diinginkan.
Namun lama-kelamaan hubungan mereka mulai melampaui batas. Gaya pacaran tidak hanya sebatas ngobrol, tetapi berlanjut saling berpegangan tangan, hingga kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami istri.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Anehnya hubungan badan pertama kali mereka lakukan di Taman Hutan Kota, saat suasana sepi. Perbuatan itu dilakukan usai pulang sekolah.
"Pada 11 Februari 2015 pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban melakukan persetubuhan di bangku taman hutan kota Jalan Malabar," kata Nunung Aggraeni, Kasubbag Humas Polres Kota Malang, Kamis (9/7).
Febby yang berdomisili di Jalan Aries Munandar, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen itu dilaporkan keluarga ke polisi pada 1 Juli. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali dan tanpa paksaan.
"Hubungan badan juga pernah dilakukan di Pasar Blandongan, Blimbing," katanya.
Namun karena korban masih berusia di bawah umur, pelaku dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku yang sehari-hari berjualan makanan hewan di Pasar Splindit, dianggap melakukan bujuk rayu pada korban.
Atas perbuatannya Febby dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca Selengkapnya