Pedagang ngotot beri kembalian pakai permen bisa dipidana
Merdeka.com - Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti dengan permen. Praktik seperti ini sudah lama lazim dilakukan terutama oleh kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga hipermarket. Padahal, cara ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan itu bisa dipidana.
"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin di Pangkalpinang, Jumat (19/4).
Dia menjelaskan, saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.
-
Uang Lebaran apa yang dijajakan? Uang yang dijual beragam. Mulai dari Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp75.000.
-
Kenapa orang masih belanja di masa sulit? Fenomena ini dikenal dalam ilmu ekonomi sebagai Lipstick Effect. Lipstick Effect merujuk pada kecenderungan masyarakat untuk tetap membeli barang-barang yang dianggap mewah meskipun di tengah kondisi ekonomi yang mencekik.
-
Apa saja yang biasanya diberikan sebagai angpao lebaran? Nggak hanya uang tunai, bisa berupa barang seperti pakaian, gadget, voucher, dan masih banyak lagi.
-
Kenapa orang berbelanja baju lebaran? Semarak perayaan Idul Fitri seringkali menjadi ajang tampil gaya dalam busana.
-
Kenapa tradisi tukar takjil dilakukan? Tradisi unik saling tukar takjil ini memiliki makna yang cukup mendalam. Selain sudah dilakukan secara turun-temurun, tradisi ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan para tetangga kampung.
-
Kenapa Jenang Krasikan banyak di jual saat Lebaran? Pada musim lebaran, makanan ini banyak dijajakan pada pedagang makanan kecil. Kudapan ini menjadi salah satu makanan yang sering disajikan saat berkumpul bersama keluarga di rumah.
"Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," tegas Husni seperti dikutip Antara.
Husni mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
"Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50, pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.
Namun apabila, kata dia, pedagang memaksa konsumen menerima permen tersebut, maka diharapkan konsumen untuk melapor ke petugas dinas terkait.
"Kami siap menindaklanjuti laporan warga ini ke jalur hukum, namun kesadaran konsumen untuk melaporpun masih rendah sehingga kami sulit untuk membina dan menindak pedagang ini," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini kisah para karyawan yang punya bos pelit. Terima bonus jutaan rupiah tapi dibayar pakai permen.
Baca SelengkapnyaSeakan tak terima lantaran kasir menolak uang yang diberikannya, si pembeli pria ini langsung ngamuk tak karuan.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut lantas viral dan dibanjiri beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang juga dibuat heran dengan aksi perampokan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaPengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Tanjung Lengkong Kel. Bidaracina Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Jum'at (26/4) sore
Baca SelengkapnyaDua orang bang jago memeras kedai ayam goreng memaksa menukar uang receh dengan uang jutaan rupiah.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaPenjaga warkop hendak mengontak temannya namun HP diambil pelaku
Baca SelengkapnyaKejadian yang berlangsung di sebuah minimarket di Jalan Medan Binjai KM 12 itu lantas menuai berbagai reaksi dari netizen.
Baca SelengkapnyaGaransi Bebas Pengembalian memungkinkan pembeli mengembalikan barang ke penjual dengan alasan berubah pikiran.
Baca Selengkapnya