Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang Pantai Legian dukung kebijakan Mendag soal penjualan bir

Pedagang Pantai Legian dukung kebijakan Mendag soal penjualan bir bir. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah toko dan minimarket di wilayah Denpasar mengeluh dengan kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tentang larangan menjual bir. Tetapi para pedagang kerap menjajakan minuman fermentasi malt dan hop itu wilayah Pantai Legian, Kuta, Bali justru senang dengan kebijakan larangan itu.

Seperti disampaikan‎ Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), I Wayan Suarsa, kebijakan itu akan memudahkan pengawasan remaja mengkonsumsi minuman berakohol. Dia mengakui telah melakukan pengawasan ketat terhadap konsumen bir. Yakni, melarang konsumsi oleh usia di bawah 21 tahun.

"Bila ada yang melanggar akan dapat yang tegas," kata I Wayan Suarsa di Legian, Jumat (17/4).

Kata Wayan, warga lokal belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus diperiksa dengan cara menunjukkan KTP bila hendak membeli bir. Dia berharap dan mengimbau kepada semua pihak bisa ikut mengawasi perilaku konsumsi minuman beralkohol, khususnya pengawasan orang tua.

Wayan mengatakan, pedagang di pantai Legian justru berterima kasih kepada Rachmat karena bersedia menunda Permendag dan bersedia turun langsung ke Bali. "Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual tapi sebatas hanya untuk tamu," ucap Wayan. Dia memastikan kebijakan Gobel sangat didukung. "Yang penting ada kebijakan buat para pedagang di pantai untuk wisatawan," imbuhnya.

Terkait hal ini, ‎anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menuturkan jika Bali mendapat aturan berbeda soal larangan minuman beralkohol. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.

Menurutnya, tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah diakomodasi dalam aturan itu. Aspirasi pertama agar pengendalian minuman beralkohol diatur oleh pemerintah daerah sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1. Yakni Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk daerah khusus dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol buat diminum di tempat, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal.

"Usulan DPD RI untuk melibatkan desa adat atau desa pakraman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2, yaitu dalam hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat setempat, dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat," kata Arya Weda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Denpasar, Bali. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok

Pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas

Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Fenomena Baru di Bireuen Aceh, Marak Remaja Mabuk Lem Cap Kambing
Fenomena Baru di Bireuen Aceh, Marak Remaja Mabuk Lem Cap Kambing

Pedagang dilarang menjual lem cap kambing dan sejenisnya kepada remaja

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya