Pedagang Pantai Legian dukung kebijakan Mendag soal penjualan bir
Merdeka.com - Sejumlah toko dan minimarket di wilayah Denpasar mengeluh dengan kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tentang larangan menjual bir. Tetapi para pedagang kerap menjajakan minuman fermentasi malt dan hop itu wilayah Pantai Legian, Kuta, Bali justru senang dengan kebijakan larangan itu.
Seperti disampaikan Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), I Wayan Suarsa, kebijakan itu akan memudahkan pengawasan remaja mengkonsumsi minuman berakohol. Dia mengakui telah melakukan pengawasan ketat terhadap konsumen bir. Yakni, melarang konsumsi oleh usia di bawah 21 tahun.
"Bila ada yang melanggar akan dapat yang tegas," kata I Wayan Suarsa di Legian, Jumat (17/4).
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Apa saja perilaku kenakalan remaja? Kenakalan remaja bisa berbentuk kenakalan biasa, seperti berkelahi, keluyuran, membolos sekolah atau pergi dari rumah tanpa pamit.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Apa saja bahan yang bahaya untuk remaja? Namun, menurut sebuah ulasan dalam American Journal of Clinical Dermatology pada tahun 2012, 'fragrance merupakan salah satu penyebab paling umum dari reaksi alergi kontak.'
-
Gimana mencegah kenakalan remaja dengan agama? Memberikan pendidikan moral dan agama sejak dini. Hal ini bisa membantu remaja untuk memiliki nilai-nilai yang baik, menghormati orang lain, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kata Wayan, warga lokal belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus diperiksa dengan cara menunjukkan KTP bila hendak membeli bir. Dia berharap dan mengimbau kepada semua pihak bisa ikut mengawasi perilaku konsumsi minuman beralkohol, khususnya pengawasan orang tua.
Wayan mengatakan, pedagang di pantai Legian justru berterima kasih kepada Rachmat karena bersedia menunda Permendag dan bersedia turun langsung ke Bali. "Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual tapi sebatas hanya untuk tamu," ucap Wayan. Dia memastikan kebijakan Gobel sangat didukung. "Yang penting ada kebijakan buat para pedagang di pantai untuk wisatawan," imbuhnya.
Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menuturkan jika Bali mendapat aturan berbeda soal larangan minuman beralkohol. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Menurutnya, tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah diakomodasi dalam aturan itu. Aspirasi pertama agar pengendalian minuman beralkohol diatur oleh pemerintah daerah sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1. Yakni Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk daerah khusus dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol buat diminum di tempat, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal.
"Usulan DPD RI untuk melibatkan desa adat atau desa pakraman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2, yaitu dalam hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat setempat, dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat," kata Arya Weda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Denpasar, Bali. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual lem cap kambing dan sejenisnya kepada remaja
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya