Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedenya Ahok mau ikut pilgub DKI tanpa kampanye

Pedenya Ahok mau ikut pilgub DKI tanpa kampanye Ahok di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon petahana di Pilgub DKI mendatang merasa di atas angin. Bahkan, Ahok tak mau ikut kampanye dengan dalih mau mengawal pembahasan APBD.

Padahal aturan cuti bagi calon petahana sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Namun, Ahok ogah mengikuti aturan itu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana yang digelar, Ahok mengatakan, undang-undang tersebut telah merampas haknya sebagai Gubernur.

"Penafsiran saya, undang-undang itu telah melanggar hak pemohon, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Saya merasa hak saya sebagai gubernur terampas karena undang-undang tersebut," ungkap Ahok saat menyampaikan isi permohonannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Ahok menekankan, kewajiban cuti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruang geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses penganggaran. "Ini masa pengawasan anggaran yang sesuai konstitusi," singkatnya.

Selain itu, Ahok pun meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.

"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya.

Dia mengungkapkan, dengan kembalinya aturan seperti tahun 2012 maka petahana dapat memiliki pilihan untuk kampanye atau tidak. Sebab, UU yang berlaku saat ini memaksa petahana harus cuti, walaupun sebenarnya dia ingin bekerja.

"Kalau saya lebih rela nih kalah-kalah deh, enggak apa deh. Lu mau fitnah gue, fitnah gue deh, yang penting gue kerja amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober loh. Berarti minimal dari Februari sampai Oktober dengan anggaran yang benar, saya masih keluar dengan nama yang baik," terangnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, berjalannya program kerja sesuai dengan harapannya, maka masyarakat Jakarta dapat melihat kinerjanya. Alhasil warga ibukota dapat menilai pemimpin yang bekerja untuk mereka dan mana yang tidak.

"Lu Gubernur yang baru silakan kalau 5 tahun enggak bisa delivery lebih baik dari gua, pasti namamu rusak. Orang akan nantang kamu lebih banyak. Itu aja saya minta. santai kan?" tutup Ahok.

Mendengar pemaparan Ahok, hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.

"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.

"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.

Senada dengan Anwar, hakim konstitusi Aswanto meminta Ahok mengelaborasi permohonannya terkait pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum yakin Ahok mengalami kerugian konstitusional atas keharusan cuti dalam pilkada 2017 mendatang.

"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya (Ahok) enggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto.

Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya. "Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," kata Aswanto.

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna menyarankan agar Ahok memisahkan penjelasan antara kerugian hak konstitusionall dan alasan mengapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusional dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," ungkap Palguna.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies

Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua

Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Enggak Begitu Paham Sumut
Ahok: Saya Enggak Begitu Paham Sumut

Ahok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta
Ahok Yakin KIM Plus Tak Berani Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta

Mengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.

Baca Selengkapnya
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut

Ahok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Baca Selengkapnya
Tak Risau Soal KIM Plus di Pilgub Jakarta, Said Abdullah Sebut PDIP Sudah Punya Calon
Tak Risau Soal KIM Plus di Pilgub Jakarta, Said Abdullah Sebut PDIP Sudah Punya Calon

Said menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut

Menurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Di Tengah Isu 01 & 03 Bergabung, Ahok Blak-blakan Mega Tolak Dukung Anies
VIDEO: Di Tengah Isu 01 & 03 Bergabung, Ahok Blak-blakan Mega Tolak Dukung Anies

Ahok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Tunjuk Tunjuk Ahok Tutup Mulut Perintah Ketum, Selotip, Nyerocos Aja!
VIDEO: Megawati Tunjuk Tunjuk Ahok Tutup Mulut Perintah Ketum, Selotip, Nyerocos Aja!

Megawati Soekarnoputri mengumumkan para calon kepala daerah untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya