Pedenya Ahok mau ikut pilgub DKI tanpa kampanye
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon petahana di Pilgub DKI mendatang merasa di atas angin. Bahkan, Ahok tak mau ikut kampanye dengan dalih mau mengawal pembahasan APBD.
Padahal aturan cuti bagi calon petahana sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Namun, Ahok ogah mengikuti aturan itu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar, Ahok mengatakan, undang-undang tersebut telah merampas haknya sebagai Gubernur.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
"Penafsiran saya, undang-undang itu telah melanggar hak pemohon, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Saya merasa hak saya sebagai gubernur terampas karena undang-undang tersebut," ungkap Ahok saat menyampaikan isi permohonannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ahok menekankan, kewajiban cuti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruang geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses penganggaran. "Ini masa pengawasan anggaran yang sesuai konstitusi," singkatnya.
Selain itu, Ahok pun meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.
"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan kembalinya aturan seperti tahun 2012 maka petahana dapat memiliki pilihan untuk kampanye atau tidak. Sebab, UU yang berlaku saat ini memaksa petahana harus cuti, walaupun sebenarnya dia ingin bekerja.
"Kalau saya lebih rela nih kalah-kalah deh, enggak apa deh. Lu mau fitnah gue, fitnah gue deh, yang penting gue kerja amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober loh. Berarti minimal dari Februari sampai Oktober dengan anggaran yang benar, saya masih keluar dengan nama yang baik," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, berjalannya program kerja sesuai dengan harapannya, maka masyarakat Jakarta dapat melihat kinerjanya. Alhasil warga ibukota dapat menilai pemimpin yang bekerja untuk mereka dan mana yang tidak.
"Lu Gubernur yang baru silakan kalau 5 tahun enggak bisa delivery lebih baik dari gua, pasti namamu rusak. Orang akan nantang kamu lebih banyak. Itu aja saya minta. santai kan?" tutup Ahok.
Mendengar pemaparan Ahok, hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.
"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.
Senada dengan Anwar, hakim konstitusi Aswanto meminta Ahok mengelaborasi permohonannya terkait pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum yakin Ahok mengalami kerugian konstitusional atas keharusan cuti dalam pilkada 2017 mendatang.
"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya (Ahok) enggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto.
Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya. "Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," kata Aswanto.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna menyarankan agar Ahok memisahkan penjelasan antara kerugian hak konstitusionall dan alasan mengapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusional dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," ungkap Palguna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaMenurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri mengumumkan para calon kepala daerah untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnya