Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN ke MK
Merdeka.com - Sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.
Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN dan Pasal 99 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan," kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (13/1).
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Kenapa gaji PNS yang didapat melalui sogokan dianggap haram? Buya Yahya menjelaskan bahwa menyogok untuk masuk ke dalam PNS berarti memberikan sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses rekrutmen di instansi pemerintah.
-
Siapa yang menetapkan honor Pantarlih? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
-
Siapa yang menanyakan tentang hukum menerima gaji PNS melalui sogokan? Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan mengenai praktik suap kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Yolis mengatakan pemerintah dan DPR tak pernah serius membahas rencana revisi UU ASN. Para pegawai honorer, kata dia, kini pesimistis UU ASN tersebut akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
DPR Sekedar Janji
Pasalnya, DPR periode sebelumnya hanya sekedar menjanjikan UU ASN akan direvisi, namun hingga habis masa jabatan tak pernah kunjung terealisasi. Untuk itu, dia memilih untuk mengajukan permohonan uji materi UU ASN di MK.
"Kalau ada yang menjanjikan, 'Sabar honorer Indonesia, UU ASN sudah masuk prolegnas', maaf kami tak mau jadi korban janji revisi. Sebab berkaca dari UU KPK, MD3 dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke Prolegnas-pun RUU disahkan menjadi UU," jelas Yolis.
"Sekali lagi kami menegaskan. Kami tidak mau menjadi korban janji revisi," sambungnya.
Pemerintah Tak Beri Solusi
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menawarkan solusi apapun kepada para pegawai honorer. Janji pemerintah untuk memanusiakan honorer melalui tes PPPK, nasibnya pun kini tak juga jelas.
Yolis menyebut pemerintah selalu berdalih bahwa hal itu tengah mengkaji aturan dan anggaran untuk menentukan status pegawai honorer. Dia pun sangat menyayangkan hal tersebut.
"Setelah kurang lebih 9 bulan pasca-pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih Rp150 ribu," tutur dia.
Yolis menegaskan upaya pengajuan uji materi ini bukan untuk melawan pemerintah, namun hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara. Dia berharap hal ini dapat memberikan kejelasan status pegawai honorer.
Pengajuan uji materi ini berasal dari sekelompok pegawai honorer di 13 Provinsi. Mereka yakni, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, dan Tenaga Kesehatan. Uji materi terdaftar dengan nomor 1942/PAN.MK/I2020.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaRencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca Selengkapnya