Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN ke MK

Pegawai Honorer Ajukan Uji Materi UU ASN ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sejumlah pegawai honorer dari sejumlah provinsi mengajukan permohonan mendaftarkan permohonan judical review UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang merugikan keberadaan pegawai honorer.

Adapun pasal yang digugat antara lain, Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan ASN dan Pasal 99 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sebagai pemohon merasa bahwa hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan," kata Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Yolis mengatakan pemerintah dan DPR tak pernah serius membahas rencana revisi UU ASN. Para pegawai honorer, kata dia, kini pesimistis UU ASN tersebut akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

DPR Sekedar Janji

Pasalnya, DPR periode sebelumnya hanya sekedar menjanjikan UU ASN akan direvisi, namun hingga habis masa jabatan tak pernah kunjung terealisasi. Untuk itu, dia memilih untuk mengajukan permohonan uji materi UU ASN di MK.

"Kalau ada yang menjanjikan, 'Sabar honorer Indonesia, UU ASN sudah masuk prolegnas', maaf kami tak mau jadi korban janji revisi. Sebab berkaca dari UU KPK, MD3 dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke Prolegnas-pun RUU disahkan menjadi UU," jelas Yolis.

"Sekali lagi kami menegaskan. Kami tidak mau menjadi korban janji revisi," sambungnya.

Pemerintah Tak Beri Solusi

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menawarkan solusi apapun kepada para pegawai honorer. Janji pemerintah untuk memanusiakan honorer melalui tes PPPK, nasibnya pun kini tak juga jelas.

Yolis menyebut pemerintah selalu berdalih bahwa hal itu tengah mengkaji aturan dan anggaran untuk menentukan status pegawai honorer. Dia pun sangat menyayangkan hal tersebut.

"Setelah kurang lebih 9 bulan pasca-pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih Rp150 ribu," tutur dia.

Yolis menegaskan upaya pengajuan uji materi ini bukan untuk melawan pemerintah, namun hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara. Dia berharap hal ini dapat memberikan kejelasan status pegawai honorer.

Pengajuan uji materi ini berasal dari sekelompok pegawai honorer di 13 Provinsi. Mereka yakni, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, dan Tenaga Kesehatan. Uji materi terdaftar dengan nomor 1942/PAN.MK/I2020.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini

Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK

Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN

Dalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi "Itu Cacat Hukum!"

Rieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang

Rencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya