Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Kejari Rembang Tilap Duit Denda Tilang Rp3,036 Miliar

Pegawai Kejari Rembang Tilap Duit Denda Tilang Rp3,036 Miliar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Ardiyan Nurcahyo, dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas. Dia menggelapkan selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.

Orang lain juga bertanya?

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.

Tidak Disetor

Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.

Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp12,5 miliar.

Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.

Buat Beli Burung

Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya