Pegawai Kementerian PUPR Jadi Tersangka Kasus Pemberian Modal Kerja Konstruksi
Merdeka.com - Seorang PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pindana korupsi pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono mengatakan kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung.
"Selanjutnya terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/1).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar. Agus Alias Kenji juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Namun, Agus tidak hadir tanpa alasan jelas. Penyidik pun mengimbau agar Agus dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2010 saat Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap.
Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaikan plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.
"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan AK diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," ucap Riyono.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik sudah menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi. Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.
"Selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember menyita uang Rp445 juta dari tersangka yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI," ujarnya.
"Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp3.578.527.240 atau Rp3,5 miliar lebih," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaKPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca Selengkapnya