Pegawai kontrak Pemkot Bekasi berangkat kerja bawa senjata api FN
Merdeka.com - Seorang pegawai kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api organik tanpa melengkapi surat izin. Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pemilik senjata api itu adalah Pamawari (31), dia ditangkap polisi di Lampu Merah Pekayon Jalan A.Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Anggota sedang melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas, memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas yaitu tak menyalakan lampu," katanya di Bekasi, Sabtu (14/11).
Menurut Siswo, usai diberhentikan petugas kemudian memeriksa pelanggar yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut, ketika pelanggar menarik dompet untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya, anggota melihat senjata api yang ada di saku celana sebelah kanan.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Siapa yang memiliki senjata? Senjata-senjata logam itu terletak di bawah dua rumah awal abad kelima yang kemungkinan besar milik seseorang yang cukup kuat untuk membentuk pasukan.
-
Kenapa pistol wanita itu ditembakkan? Ketika masuk ke mesin MRI, pistol tertarik oleh magnet, menembakkan satu tembakan ke arah dirinya.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selanjutnya anggota langsung mengambil senpi tersebut. Pelanggar berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Karena itu pegawai pemerintah tersebut terancam pidana undang-undang darurat dengan ancaman penjara 13 tahun. Polisi menyita sepucuk senpi Jenis FN berikut satu butir peluru, dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna oranye B 6929 KRL. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar buka suara terkait sejumlah senjata api milik DE, karyawan BUMN terduga teroris di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaPeran kedua tersangka adalah mengadang mobil Kajari Kediri.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial FI ditangkap di Pangkalan Kerinci. Korban mengalami kerugian Rp72 juta.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaAksi pengendara diduga staf khusus Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial AS itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria itu petantang petenteng membawa dua senjata itu di depan kantor perusahaan sawit.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca SelengkapnyaKapolda menyayangkan peristiwa itu sebab personel sudah tahu aturan tidak boleh membawa senpi saat di keramaian.
Baca Selengkapnya