Pegawai Koperasi di Bontang Embat Dana Pinjaman Rp46,8 Juta untuk Judi Online
Merdeka.com - M Aidi Saputra (26), karyawan salah satu koperasi di kota Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi, Selasa (12/1). Dia diduga menilep uang koperasi yang seharusnya diberikan kepada pemohon pinjaman. Nilainya Rp46,8 juta dan dia gunakan berjudi online.
Kasus ini terbongkar setelah diketahui nasabah tidak menerima dana pinjaman dari koperasi tempat Aidi bekerja. Sementara koperasi mengklaim telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp45 juta.
"Itu ditujukan bagi 26 nasabah yang mengajukan pinjaman ke koperasi," kata Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono kepada merdeka.com, Kamis (14/1).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Persoalan itu dilaporkan ke Polres Bontang. Dari penyelidikan kepolisian, terungkap dana sebesar itu diduga ditilep Aidi. "Jadi dari Oktober sampai Desember 2020, pelaku (Aidi) ini telah mengambil uang di kasir koperasi senilai Rp46,873 juta," ujar Suyono.
"Uang itu seharusnya diberikan kepada 26 nasabah. Tapi oleh pelaku dipergunakan bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Suyono.
Suyono menerangkan, untuk mengelabui kantor koperasi dia bekerja, pelaku membuat kuitansi. "Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat kuitansi, yang seakan-akan dana itu sudah diberikan kepada nasabah," sebut Suyono.
Aidi akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jatanras Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Dia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang, untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan, usai ditetapkan sebagai tersangka. "Kepada pelaku, disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," demikian Suyono.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 23 tersangka ditangkap kepolisian, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPegawai Komdigi menyimpan uang setoran dari bandar judi online di rekening tersembunyi.
Baca SelengkapnyaPara bandar judi online menyetorkan uang tersebut kepada pegawai Komidigi secara tunai melalui kantor money changer.
Baca SelengkapnyaTersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca SelengkapnyaPegawai Komdigi sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca Selengkapnya