Pegawai KPK Takut Dikucilkan Hingga Karir Dihambat Jika Laporkan Korupsi
Merdeka.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir dikucilkan dan diberi sanksi jika melaporkan adanya praktik korupsi di unit kerjanya atau internal lembaga antirasuah. Mereka juga khawatir karirnya dihambat. Hal itu terungkap berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diluncurkan KPK, Selasa (1/10).
"Dari survei tadi kan terkait sistem pelaporan. Di sana kan dua dari 10 (pegawai) mengatakan 'kalau saya lapor nanti malah dikucilkan, kalau ketahuan identitasnya akan dikenai sanksi dan lain sebagainya'. Termasuk yang mau lapor juga tidak percaya. 'Nanti kalau saya lapor saya malah repot," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara sosialisasi hasil SPI di gedung KPK. Seperti dilansir Antara.
Dia melanjutkan, dari hasil survei itu disebutkan bahwa dua dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Ini kan terkait iklim di dalam lingkungan itu sendiri. Syaratnya sebetulnya yang kami dorong itu harus dibangun iklim supaya setiap pegawai itu berani untuk melaporkan," ucap Alexander.
Jika laporan tersebut tidak benar, maka pegawai yang dilaporkan tak perlu khawatir dan takut jabatannya dicopot.
"Dia harus percaya bahwa kalau pun nanti laporannya setelah didalami itu tidak benar dia tidak khawatir lagi, tidak ada ketakutan. Kalau nanti jabatan akan dicopot misalnya atau dimutasi dan sebagainya artinya tidak ada pengaruh apapun kalau dia melaporkan itu," ujar Alexander.
Alex menyatakan, selama berdirinya KPK, pihaknya juga tidak pernah mengungkap pihak pelapor praktik korupsi.
"Rasa-rasanya kami tidak pernah mengungkap pihak pelapor. Itu pun masih ada juga yang tidak berani melaporkan (praktik korupsi)," ujar dia.
KPK harus bertanggung jawab ketika ada pelapor praktik korupsi mendapat sanksi dari instansinya.
"Misalnya kami tidak boleh juga itu tidak membantu itu kan dia udah lapor. Itu harus kami lindungi juga hak mereka juga itu yang harus kami lindungi, kalau perlu kami intervensi kan gitu," kata dia.
Dia lantas mencontohkan saat KPK menerima pelaporan soal penerimaan gratifikasi dari salah satu pegawai di kementerian.
"Kemarin ada informasi ada pegawai salah satu kementerian. Dia lapor gratifikasi. Setidaknya sekali dua kali dia lapor serah terima gratifikasi. Kemudian kami dalami ternyata dia terima dari atasannya kemudian atasannya kan kami panggil. Otomatis kan dia tahu lalu saya dengar kemudian yang bersangkutan dimutasi," tuturnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya"Trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya