Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegiat Anti Korupsi Duga Ada Kekuatan Besar di Balik KPK & BKN Abai Instruksi Jokowi

Pegiat Anti Korupsi Duga Ada Kekuatan Besar di Balik KPK & BKN Abai Instruksi Jokowi KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari 73 lembaga masyarakat dan 1 individu menduga ada kekuatan lebih besar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai tersebut.

"Selama ini dalam pengamatan kami yang harus dilihat lebih lanjut, kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak berdiri sendiri, ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers pada Youtube Sahabat ICW, Rabu (26/5).

Menurut dia, faktor yang memperkuat keyakinan ini, pertama adanya serangan pendengung atau buzzer yang sengaja di desain untuk mengaburkan gerakan hingga menyudutkan KPK pada isu 75 pegawai ini. Kedua adalah, usaha peretasan yang dialami sejumlah aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan KPK.

"Maka ini pasti bukan kerja pimpinan, atau bukan kerja individu Firli Bajuri semata, pasti ada pola ada persengkokolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan sudah seharusnya Presiden Jokowi menegur kepala BKN beserta Pimpinan KPK yang sudah tidak mematuhi permintaan dari kepala negara.

"Karena saya rasa ini sudah keterlaulan presiden seakan dipermalukan di depan masyarakat, karena sudah secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN sebagai dipaksa 51 itu diberikan tanda merah," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menduga ada kekuatan yang lebih tinggi daripada Presiden Jokowi. Sebab permintaan tak diberhentikan ke 75 pegawai KPK diabaikan yang akhirnya 51 pegawai dipecat dan 24 dibina.

"Pengabdian mereka, jasa mereka, mereka yang menangkap koruptor jahat, menjaga uang negara sampai diserang dan dilukai, kini hanya stempel TWK dipecat. Perintah presiden diabaikan kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat dari presiden, atau ada kekuasaan lebih besar," kata dia.

Atas hal itu, Isnur meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas agar marwah konstitusi maupun undang-undang tetap terjaga. Lantaran PP 17/2020 Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7) dianggap telah dilanggar.

Pelanggaran lain juga disebutkan oleh, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana bahwa keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK juga turut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK, karena TWK tidak bisa serta merta menjadi tolak ukur pemecatan.

"Terjadi pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK, ini memalukan dan dicatat sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam. Metode TWK ini seharusnya transparan dan akuntabel, pertanyaan yang muncul juga melanggar HAM berkaitan kepercayaan, agama, hak menikah, bahkan seksualitas. Maka kami menduga kuat ini akal-akalan menyingkirkan pegawai KPK yang menunjukan rekam baik dalam pemberantasan korupsi," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta KPK Dibubarkan, Anas Urbaningrum: Saya Duga Beliau Bercanda
Megawati Minta KPK Dibubarkan, Anas Urbaningrum: Saya Duga Beliau Bercanda

Sebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan "Kerjanya Bagus, Tiap Bulan OTT"

Menurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia

KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT

Jokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.

Baca Selengkapnya