Pegiat antikorupsi Aceh desak KPK tahan Bupati Bener Meriah
Merdeka.com - Aktivis antikorupsi di Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang. Menurut Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu harus segera dibui karena dia seorang pejabat aktif dan berpotensi mengulangi perbuatan.
Ruslan tersangkut kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, ditaksir merugikan negara Rp 116 miliar. KPK menemukan penyimpangan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang sejak tahun 2004, 2006 dan 2011. Sebelumnya, sudah ada dua terpidana dalam kasus ini. Yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy, dan bekas Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono. Mereka masing-masing divonis enam dan sembilan tahun penjara.
"Penting bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap status tersangka, mengingat tersangka masih menjadi penyelenggara negara dan potensi dapat melakukan perbuatan yang berulang," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Kamis (6/8).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Alfian meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi itu, dan tidak hanya berhenti pada tersangka Ruslan Abdul Gani. Siapapun yang terlibat dalam mengeluarkan kebijakan itu harus diusut seterang-terangnya. Sebab dalam pembuktian kasus Heru dan Ramadhani, ada beberapa perseroan dan orang ikut terlibat, dan menikmati hasil korupsi.
"Termasuk siapapun yang menerima aliran dana iu sehingga negara berpotensi dirugikan negara sebesar Rp 116 miliar harus ditangkap," ujar Alfian.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatudin Tanjung mengatakan, kasus ini harus dikawal dengan ketat hingga selesai.
"Ini perlu dikawal bersama sampai dengan selesai, karena kasus tersebut kami yang laporkan pada tanggal 31/3/2010 dengan nomor laporan 2010-03-000563," kata Hayatuddin Tanjong.
Kasus ini, ujar Hayatudin, merupakan hasil pengembangan yang sudah dilakukan oleh KPK. Pengembangan kasus ini merupakan sebuah langkah cepat serta komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Aceh
"Dalam kasus ini, kami menduga banyak pihak yang terlibat dan belum diperiksa oleh KPK, karena kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut," ucap Hayatuddin.
GeRAK Aceh meminta kepada KPK menindak mantan ketua BPKS, Saiful Ahmad, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum diajukan ke persidangan.
"KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS Sabang yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka tersebut belum ada tindak lanjut yang jelas oleh KPK," imbuh Hayatuddin. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soroti Kecurangan Pemilu 2024, Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil Demo Kantor Gubernur Sumbar
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, penyidik lembaga antirasuah mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya