Pejabat Bawaslu Jatim tersangka korupsi disebut tak ganggu pilkada
Merdeka.com - Polda Jawa Timur kemarin menetapkan status tersangka kepada enam pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas tuduhan penyalahgunaan dana Rp 142 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.
Enam pejabat itu adalah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF, AMR (Sekretaris Bawaslu Jatim), SSP dan AP (anggota Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), serta IDY (rekanan penyedia barang dan jasa). Dari enam tersangka itu, hanya AMR yang sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Jawa Timur usai pemeriksaan. Sedangkan lima tersangka lain segera menyusul AMR.
Dengan penetapan status enam pejabat Bawaslu ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyakini tidak bakal berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rencananya digelar serentak pada Desember mendatang.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Status itu (tersangka) tidak ada pengaruhnya dengan Pilkada serentak di Jatim. Itu (Pilkada serentak) semua sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku," kata Soekarwo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/5).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, persoalan komisioner di Bawaslu Jawa Timur menjadi kewenangan Bawaslu pusat, bukan provinsi. "Masalah struktur di Bawaslu Jatim itu kan di Bawaslu RI, jadi bukan urusan pemerintah provinsi. Bawaslu RI, pasti sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong, ketika pejabat-pejabatnya yang ada di daerah terkena masalah hukum," dalih politikus Partai Demokrat ini.
Terkait keterlibatan dua pegawai negeri sipil juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, masing-masing adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur, AMR, dan Bendahara Bawaslu Jatim, GSW, Soekarwo juga menyerahkannya ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur.
"Kalau untuk dua PNS itu, biar diurus sama biro hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim sesuai prosedur hukum berlaku," tambah Soekarwo.
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan mengaku, siap menindaklanjuti masalah tersebut.
"Memang saya sudah mendengarnya (penetapan status tersangka AMR dan GSW). Nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlebih dahulu," ucap Himawan singkat. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca Selengkapnya