Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Bawaslu Jatim tersangka korupsi disebut tak ganggu pilkada

Pejabat Bawaslu Jatim tersangka korupsi disebut tak ganggu pilkada Logo Bawaslu. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Polda Jawa Timur kemarin menetapkan status tersangka kepada enam pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas tuduhan penyalahgunaan dana Rp 142 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.

Enam pejabat itu adalah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF, AMR (Sekretaris Bawaslu Jatim), SSP dan AP (anggota Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), serta IDY (rekanan penyedia barang dan jasa). Dari enam tersangka itu, hanya AMR yang sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Jawa Timur usai pemeriksaan. Sedangkan lima tersangka lain segera menyusul AMR.

Dengan penetapan status enam pejabat Bawaslu ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyakini tidak bakal berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rencananya digelar serentak pada Desember mendatang.

"Status itu (tersangka) tidak ada pengaruhnya dengan Pilkada serentak di Jatim. Itu (Pilkada serentak) semua sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku," kata Soekarwo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/5).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, persoalan komisioner di Bawaslu Jawa Timur menjadi kewenangan Bawaslu pusat, bukan provinsi. "Masalah struktur di Bawaslu Jatim itu kan di Bawaslu RI, jadi bukan urusan pemerintah provinsi. Bawaslu RI, pasti sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong, ketika pejabat-pejabatnya yang ada di daerah terkena masalah hukum," dalih politikus Partai Demokrat ini.

Terkait keterlibatan dua pegawai negeri sipil juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, masing-masing adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur, AMR, dan Bendahara Bawaslu Jatim, GSW, Soekarwo juga menyerahkannya ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur.

"Kalau untuk dua PNS itu, biar diurus sama biro hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim sesuai prosedur hukum berlaku," tambah Soekarwo.

Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan mengaku, siap menindaklanjuti masalah tersebut.

"Memang saya sudah mendengarnya (penetapan status tersangka AMR dan GSW). Nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlebih dahulu," ucap Himawan singkat. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu

PDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Itu Urusan Internal, Tak Ada Hubungan dengan Kita

Jokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar

Gibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya