Pejabat Bina Marga jadi tersangka kasus korupsi perbaikan jalan
Merdeka.com - Seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga SDA dan ESDM Kabupaten Kendal dan dua orang kontraktor ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi perbaikan Jalan Bebengan–Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun anggaran 2012 lalu.
Ketiga tersangka korupsi ini adalah Ahmad Sodin (50) Warga Desa Krompan RT 03 RW 01, Kecamatan Gemuh yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Binamarga, Khanwar Setianto (21) warga Desa Purwokerto RT 02 RW 05 Kecamatan Patebon, rekanan dari Direktur CV Sahasra dan Bayu Priyatman alias Ukik (32) warga jalan Ki Mangsunsarkoro RT 23 RW 08 Ketapang, Kabupaten Kendal sebagai pemilik CV Sahasra.
Kerugian Negara akibat perbuatan ketiga tersangka hampir Rp 200 juta. Kasus ini terkuak saat BPKP mengaudit pengerjaan proyek senilai hampir Rp 500 juta yang berasal dari anggaran perbaikan jalan Provinsi Jateng dan masuk sebagai APBD Kabupaten Kendal tahun 2012.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono mengatakan bahwa ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 193 juta karena diketahui mengerjakan proyek perbaikan jalan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Pengerjaan perbaikan jalan senilai Rp 495 juta tidak sesuai kontrak, spesifikasinya diselewengkan sehingga ketika BPKP mengaudit diketahui ada dugaan tindakan korupsi," kata Haryyo, Selasa (18/2).
Menurut Haryyo, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Ahmad Sodin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memenangkan tender dan mencairkan dana dari APBD tahun 2012.
"Bayu punya beberapa perusahaan. Dalam kasus ini, Khanwar diminta untuk menjadi direktur salah satu perusahaannya yakni CV Sahasra," ujarnya.
Haryyo menambahkan, dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya pihak rekanan mengerjakan perbaikan jalan dengan tiga lapisan jalan. Namun, pihak rekanan melakukan kecurangan, ketika dilakukan pengecekan dari tim pengkaji pekerjaan umum.
"Harusnya ada 3 lapisan, yakni pondasi, batu dan aspal. Namun lapisan kedua tidak ada, padahal anggaran perbaikan jalan sudah dibayarkan penuh," paparnya.
Hingga kini kasus dugaan korupsi ini masih terus diselidiki, ketiganya pun sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu juga ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
"Kasusnya akan segera dilimpahkan, sedangkan ancaman hukumannya selama 4 tahun. Selain itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaSeharusnya jembatan bisa dilalui kendaraan bertonase berat, namun karena dikorupsi sehingga tidak mampu.
Baca Selengkapnya