Pejabat Bank BUMN di Tambun Korupsi dan Bobol Nasabah Hingga Total Rp13 Miliar
Merdeka.com - Salah seorang pejabat bank BUMN ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia diduga melakukan korupsi kas induk Rp1,47 miliar, valas senilai Rp8,83 miliar, tiga rekening deposito milik nasabah senilai Rp3,5 miliar dan uang dari money changer senilai Rp54 juta.
Diketahui, tersangka adalah Asisten manajer operasional dan layanan Kantor Cabang salah satu bank pelat merah di Tambun Kabupaten Bekasi berinisial EP (41). Sebelum digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, ia diperiksa di kantor Kejati Jabar selama lima jam.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali menegaskan penahanan terhadap EP ditetapkan setelah pihaknya memiliki dua alat bukti berkaitan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang untuk melawan hukum.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Berdasarkan audit penyidik dan BRI, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp13,8 miliar. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar lebih," kata Abdulmuis di kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6).
Uang hasil penyalahgunaan yang dilakukan dalam periode Agustus 2018 sampai Januari 2019 itu digunakan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dengan pemberlakuan penahanan itu, penyidik memiliki waktu selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari untuk pemeriksaan lanjutan. Jika selama masa penahanan itu habis, dan kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan untuk kepastian hukum.
"Sejauh ini tersangka satu orang," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya