Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata

Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Warga Indonesia perlu tahu, bahwa memberikan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan saat ini tidak boleh hanya satu suku kata. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian pada 11 April.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).

Seiring diterbitkannya dan telah diundangkan peraturan ini, maka petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan.

"Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2 yang dikutip pada Minggu (22/5).

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga negara tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen.

"Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin," berikut bunyi Ayat 2.

Dalam Permendagri tersebut, Tito juga mengatur bahwa penamaan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT

Baca Selengkapnya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya

NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024

Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.

Baca Selengkapnya
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, Pemkab Sumedang Imbau Warga Tak Malas Bikin e-KTP
Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, Pemkab Sumedang Imbau Warga Tak Malas Bikin e-KTP

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyoroti pentingnya gerakan ini sebagai wujud upaya meningkatkan layanan publik.

Baca Selengkapnya
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Selengkapnya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi

Respons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya