Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata
Merdeka.com - Warga Indonesia perlu tahu, bahwa memberikan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan saat ini tidak boleh hanya satu suku kata. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian pada 11 April.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).
Seiring diterbitkannya dan telah diundangkan peraturan ini, maka petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
"Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2 yang dikutip pada Minggu (22/5).
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga negara tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen.
"Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin," berikut bunyi Ayat 2.
Dalam Permendagri tersebut, Tito juga mengatur bahwa penamaan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaNIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPenonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.
Baca SelengkapnyaDirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyoroti pentingnya gerakan ini sebagai wujud upaya meningkatkan layanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya