Pejabat Ditjen Hubla Kemenhub akui terima uang suap Rp 400 juta
Merdeka.com - Sidang kasus suap terhadap mantan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan selaku komisaris PT Adiguna Keruktama. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya penerimaan uang oleh pejabat di Direktorat Perbubungan Laut.
Wisnoe Wihandani, selaku Kasubdit pengerukan dan reklamasi pada Ditjen Perhubungan Laut mengakui pernah menerima uang Rp 400 juta dari Adiputra. Uang tersebut diberikan Adiputra setelah Wisnoe menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) kepada perusahaan Adiguna Keruktama dalam pengerjaan pengerukan sejumlah pelabuhan di beberapa lokasi, salah satunya Pelabuhan Tanjung Emas, Surabaya.
"Dalam BAP anda, saya terima sejumlah uang dari pengerukan Rp 10 juta, Rp 10 juta, Tanjung Emas Rp 300 juta. Benar keterangan anda ini?" tanya Jaksa Dian kepada Wisnoe saat menjadi saksi pada persidangan, Kamis (7/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Wisnoe tidak membantah adanya penerimaan uang, hanya dia membantah ada penerimaan uang dari PPK. Total Rp 400 juta yang diakui Wisnoe merupakan pemberian dari Adiputra.
Uang tersebut, ujar Wisnoe, telah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 440 juta. Terdapat kelebihan Rp 40 juta di dalamnya. Dijelaskan Wisnoe, Rp 40 juta merupakan uang hasil panen sawah warisan milik orang tuanya. Dia menduga uang tersebut tercampur saat pengembalian uang Rp 400 juta dari Adiputra.
"Ternyata saya mau waktu menyerahkan itu uangnya mana yo pak jangan jangan katut yak karena saya selaku anak tertua dipasrahin mengurus sawah warisan ibu saya. Setiap saya lebaran dikasih hasil sawah saya simpan, tidak saya simpan di rekening karena suatu saat butuh misalnya," ujar Wisnoe.
Seperti diketahui sebelumnya, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Adiputra pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaBeberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca Selengkapnya