Pejabat Itjen Kemendiknas akui terima duit korupsi joint audit
Merdeka.com - Dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Tini Suhartini dan Suharyanto, mengaku menerima uang dari pengadaan perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendiknas pada 2009. Mereka mengaku mendapat uang masing-masing lebih dari Rp 5 juta.
Tini yang merupakan Bendahara Pengeluaran Inspektorat I Itjen Kemendiknas mengaku mendapat uang sebesar Rp 7,6 juta, usai pelaksanaan penyusunan standar operasi prosedur (SOP) audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada 2009. Menurut dia, kegiatan itu melenceng dari rencana awal, yakni mestinya dilakukan di Bogor tapi dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.
"Yang memberikan uang itu atasan saya, Pak Suharyanto. Saya dapat Rp 1,9 juta kali empat," kata Tini saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7).
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana orang terkaya di Indonesia mendapat kekayaan? Michael Hartono menduduki posisi teratas dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes Real Time Billionaires.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Berapa total tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar pada Maret 2023? Jumlah simpanan rekening orang kaya di atas Rp5 miliar per Maret 2023 mencapai Rp4.280 triliun.
Padahal dalam surat dakwaan, Tini dan Suharyanti ditulis mendapat uang masing-masing Rp 8,65 juta. "Jadi bagaimana yang benar? Rp 7,6 juta atai Rp 8,6 juta?," tanya Hakim Ketua Gusrizal Lubis.
"Itu mungkin dibulatkan yang mulia," ucap Tini.
Saat dicecar oleh Hakim Anggota Pangeran Napitupulu atas dasar apa pemberian uang itu, Tini mengatakan uang itu adalah honor lembur dari pekerjaan itu.
"Enak juga ya saudara, kerja enggak seberapa dapat lemburnya banyak. Memang selalu lembur setiap hari?," tanya Hakim Napitupulu.
"Iya pak, setiap hari kami pulang malam. Jam 8 atau 9 malam," ujar Tini.
Mendengar pernyataan Tini itu, Hakim Napitupulu tersenyum saja. Menurut Hakim Napitupulu, hal itu belum seberapa dibanding lamanya masa lembur hakim.
Sementara itu, Inspektur I pada Itjen Kemendiknas, Suharyanto, juga mengaku menerima honor dari uang korupsi itu. Dia bahkan mengaku sempat membantu membuatkan kuitansi palsu pelaksanaan penyusunan SOP itu, lewat bantuan staf pemasaran Hotel Grand Jaya Bogor Raya Resort, Fauzi.
"Saya juga dapat uang pak. Rp 1,9 juta kali empat. Karena kegiatan itu berlangsung empat hari," jawab Suharyanto.
"Terdakwa (Sofyan) ini ada dapat uang juga?," tanya Hakim Napitupulu kepada Tini.
"Iya pak. Sama. Rp 1,9 kali empat," tegas Tini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya