Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Itjen Kemendiknas akui terima duit korupsi joint audit

Pejabat Itjen Kemendiknas akui terima duit korupsi joint audit tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Tini Suhartini dan Suharyanto, mengaku menerima uang dari pengadaan perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendiknas pada 2009. Mereka mengaku mendapat uang masing-masing lebih dari Rp 5 juta.

Tini yang merupakan Bendahara Pengeluaran Inspektorat I Itjen Kemendiknas mengaku mendapat uang sebesar Rp 7,6 juta, usai pelaksanaan penyusunan standar operasi prosedur (SOP) audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada 2009. Menurut dia, kegiatan itu melenceng dari rencana awal, yakni mestinya dilakukan di Bogor tapi dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.

"Yang memberikan uang itu atasan saya, Pak Suharyanto. Saya dapat Rp 1,9 juta kali empat," kata Tini saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7).

Padahal dalam surat dakwaan, Tini dan Suharyanti ditulis mendapat uang masing-masing Rp 8,65 juta. "Jadi bagaimana yang benar? Rp 7,6 juta atai Rp 8,6 juta?," tanya Hakim Ketua Gusrizal Lubis.

"Itu mungkin dibulatkan yang mulia," ucap Tini.

Saat dicecar oleh Hakim Anggota Pangeran Napitupulu atas dasar apa pemberian uang itu, Tini mengatakan uang itu adalah honor lembur dari pekerjaan itu.

"Enak juga ya saudara, kerja enggak seberapa dapat lemburnya banyak. Memang selalu lembur setiap hari?," tanya Hakim Napitupulu.

"Iya pak, setiap hari kami pulang malam. Jam 8 atau 9 malam," ujar Tini.

Mendengar pernyataan Tini itu, Hakim Napitupulu tersenyum saja. Menurut Hakim Napitupulu, hal itu belum seberapa dibanding lamanya masa lembur hakim.

Sementara itu, Inspektur I pada Itjen Kemendiknas, Suharyanto, juga mengaku menerima honor dari uang korupsi itu. Dia bahkan mengaku sempat membantu membuatkan kuitansi palsu pelaksanaan penyusunan SOP itu, lewat bantuan staf pemasaran Hotel Grand Jaya Bogor Raya Resort, Fauzi.

"Saya juga dapat uang pak. Rp 1,9 juta kali empat. Karena kegiatan itu berlangsung empat hari," jawab Suharyanto.

"Terdakwa (Sofyan) ini ada dapat uang juga?," tanya Hakim Napitupulu kepada Tini.

"Iya pak. Sama. Rp 1,9 kali empat," tegas Tini. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom
Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Dua Direktur Swasta Terkait Korupsi Rp200 M Telkom

Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot

Pejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Geledah 4 Kantor Ini, Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya