Pejabat kemendagri & bos PT Hutama Karya jadi tersangka korupsi IPDN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011. Dua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
"KPK tetapkan dua tersangka yaitu DJ, pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan BRK, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jakarta (2/3).
DJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.
-
Apa yang menyebabkan kerugian negara di proyek KA Besitang-Langsa? Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," terangnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M. Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).
Laode belum mau mengungkapkan secara rinci dugaan korupsi di IPDN tersebut. Dia hanya menyebut penggeledahan tersebut bagian dari pendalaman kasus.
"Saya membenarkan ada penggeledahan sebagai bagian dari pendalaman kasus," kata dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca Selengkapnya